Home / Bisnis / Pemerintah dan Pengembang Bahas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Hadir Bos Lippo

Pemerintah dan Pengembang Bahas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Hadir Bos Lippo

Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumpulkan sejumlah pengembang untuk membahas wacana rumah subsidi seluas 18 meter persegi pada Rabu kemarin. Pertemuan berlangsung di Gedung Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.Tampak hadir sejumlah pejabat dari BP Tapera, Asosiasi Pengembang Perumahan, dan Direksi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Tampak juga CEO Lippo Group James Riady.Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan, rumah subsidi seluas 18 meter persegi bersifat sebagai opsi tambahan, bukan menggantikan regulasi sebelumnya.“Itu tidak diganti, tetapi kami menambah fiturnya. Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya,” jelas dia dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2025).Sri menjelaskan usulan tersebut bertujuan untuk merespons kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda, yang menginginkan rumah subsidi dekat lokasi kerja.Seiring dengan harga lahan yang kian mahal, pemerintah membuat skema desain rumah yang lebih kecil agar harganya tetap bisa dijangkau oleh masyarakat.Sebelumnya, anggota Komisi V DPR, Irine Yusiana Roba Putri menegaskan pentingnya menjaga kualitas rumah subsidi yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) memangkas batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi sebagai kebijakan yang perlu dikaji ulang secara menyeluruh.Irine mengingatkan kepentingan memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh mengorbankan kualitas hunian.”Rumah subsidi bukan sekadar soal luasan, tapi juga soal kenyamanan dan kelayakan tinggal. Jika rumah dibuat terlalu kecil, tidak hanya ruang hidup yang terbatas, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, sosial, dan psikologis bagi penghuninya,” kata Irine daam keterangannya, Kamis (12/6/2025). Adapun Kementerian PKP mengusulkan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi. Ukuran itu mengecil dari ketentuan sebelumnya yaitu 21-36 meter persegi dan luas tanah minimum 60 meter persegi.Usulan pengecilan rumah subsidi itu tertuang dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Namun usulan ini tidak mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.Berdasarkan keterangan Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang, Hashim tidak dilibatkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait ihwal rencana tersebut. Maruarar berargumen luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu besar sangat sesuai dengan lahan yang semakin terbatas.Terkait hal ini, Irine menekankan bahwa pembangunan perumahan rakyat harus didukung standar teknis yang memadai seperti tata ruang dan kualitas bangunan. “Kita juga harus memperhatikan infrastruktur pendukung seperti air bersih, sanitasi, dan akses transportasi yang mudah untuk memastikan kehidupan yang layak bagi masyarakat,” tuturnya. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *