Kementerian Perdagangan mengatakan pemerintah berencana mengatur pembatasan terkait gratis ongkir atau diskon di e-commerce yang diberikan perusahaan kurir.“Tujuannya kan agar pasarnya sehat, semua pihak kami pikirkan baik konsumen dan produsen,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di kantornya, Senin (19/5).Mendag Budi menyebut rencana pengaturan ini juga sebagai upaya pemerintah untuk menyehatkan UMUM.Warganet ramai membahas kabar Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital membatasi promosi gratis ongkir alias ongkos kirim di e-commerce menjadi hanya tiga hari dalam sebulan. Instansi membantah hal ini, dan menegaskan bahwa yang diatur yakni diskon yang diberikan oleh perusahaan kurir.“Perlu kami luruskan, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur yakni diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan pers, Sabtu (17/5).Perusahaan layanan pos adalah penyedia jasa komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos untuk kepentingan umum. Contoh perusahaan di bidang ini yakni Pos Indonesia, JNE, J&T Express, Tiki hingga SPX. Selain itu, Grab dan Gojek menyediakan layanan pengiriman barang dan makanan lewat Grab Express, GrabFood, GoSend, dan GoFood. Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang baru dirilis, pasal 41 mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin. Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.Perhitungan berbasis biaya itu memperhitungkan proyeksi permintaan layanan dalam tahun berjalan. Hasil perhitungan berbasis biaya ditetapkan menjadi biaya pokok layanan. Formula tarif dapat memperhitungkan biaya pemasaran dan/atau biaya administrasi dan umum. Biaya pemasaran adalah biaya yang timbul dalam mempromosikan layanan pos, yang terdiri atas biaya promosi produk, peluncuran produk, pengembangan pasar, atau pemeliharaan pelanggan.
Pemerintah Atur Gratis Ongkir, Mendag: Agar Pasarnya Sehat

Tag:Breaking News