Home / NEWS / Pembelaan Ketua Umum FBR Usai Anggotanya Ditangkap karena Pungli

Pembelaan Ketua Umum FBR Usai Anggotanya Ditangkap karena Pungli

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) di Puri Indah, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, dan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025 karena diduga melakukan aksi pungli (pungutan liar).

Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, menanggapi situasi ini dengan menekankan pentingnya proses hukum dan menyatakan bahwa organisasinya siap memberi bantuan hukum kepada anggota yang terjerat kasus.

Lutfi mengakui delapan dari 22 orang yang ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya di Puri Indah, adalah anggota FBR.

Baca juga: 8 Jukir yang Ditangkap di Puri Indah Jakbar Anggota FBR

Meski demikian, Lutfi menyebut para anggotanya hanya berprofesi sebagai juru parkir dan tidak semuanya terlibat pelanggaran hukum.

“Yang jelas ada kurang lebih sekitar delapan orang (anggota FBR) yang ditangkap (di Puri Indah Jakbar) karena jadi juru parkir itu,” ujar Lutfi kepada Kompas.com, Kamis (15/5/2025).

Diketahui, para pelaku di Puri Indah diduga mengelola parkir liar dan memungut uang dari pedagang kaki lima (PKL).

Polisi menyebut mereka mengenakan uang pangkal hingga Rp 1 juta, iuran bulanan Rp 350.000–Rp 400.000, serta biaya listrik harian Rp 10.000. Barang bukti berupa karcis parkir cetakan sendiri dan buku rekapan pungutan turut disita.

Sementara kasus serupa juga terungkap di Bojongsari, di mana empat anggota FBR ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (16/5/2025).

Para tersangka, termasuk Ketua Cabang FBR Bojongsari berinisial M dan Sekjen berinisial AK alias W, dituduh melakukan pemerasan sejak 2021. Satu tersangka lainnya, IM alias P, masih buron.

Baca juga: Ketua dan Anggota FBR Bojongsari Palak Pedagang Sejak 2021

“Para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Sabtu (17/5/2025).

Seorang pemilik warung bakso mengaku dicekik dan rolling door warungnya diturunkan paksa setelah menolak memberikan “jatah ormas”. Karena takut, korban menyerahkan uang Rp 500.000.

Aksi para pelaku pun berlanjut dengan pungutan uang keamanan bulanan kepada pedagang.

Menanggapi kasus-kasus yang dilakukan sejumlah anggotanya, Lutfi menyampaikan bahwa hal itu tidak bisa serta-merta dijadikan cerminan organisasi secara keseluruhan.

Ia menegaskan, jika tarif parkir dipatok, ini memang akan menjadi masalah. Namun, jika pengguna jasa membayar “seikhlasnya”, ia menilai itu bukan bentuk pemaksaan.

Baca juga: Pembelaan Ketum FBR Saat Anggotanya Ditangkap karena Palak Pedagang…

“Kalau misalnya (pengguna jasa parkir) bayar seikhlasnya, juga kan enggak ada masalah,” kata Lutfi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *