JAKARTA, Apakah topik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu Indonesia, termasuk era 1965 hingga Orde Baru, masuk dalam penulisan ulang sejarah nasional?
“Kita sepakat untuk terbuka dalam proses penulisan,” kata satu dari tiga editor umum penulisan sejarah nasional Indonesia, Profesor Singgih Tri Sulistiyono, kepada Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Legislator PDI-P Khawatirkan Desoekarnoisasi Lewat Penulisan Ulang Sejarah
Tim ini terdiri dari seratusan ahli di bidangnya. Tim ini terbuka dengan masukan-masukan mengenai sejarah yang hendak ditulis, termasuk soal pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Kemarin ada masukan tentang peristiwa-peristiwa yang selama ini terbungkam atau dibungkam mengenai kekerasan, konflik, pelanggaran HAM. Ini tetap jadi bahan masukan. Insyaallah tetap diakomodir,” kata Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (UNDIP) ini.
Baca juga: Tim Penulis Jamin Sejarah Versi Baru Nanti Bisa Dikritik-Bukan Propaganda
Singgih mengatakan, peristiwa kelam itu merupakan bagian dari dinamika berbangsa dan bernegara yang harus ditempatkan pada konteks sejarah. Babak hitam sejarah bukanlah keseluruhan sejarah, melainkan hanya bagian dari keseluruhan sejarah.
“Kita mendorong pemahaman terjadinya rekonsilisasi dan kohesi sosial. Karena kita menulis sejarah dipersembahkan untuk negara, bukan untuk rezim yang berkuasa,” tutur Singgih.
Hasil proyek penulisan ulang sejarah nasional ini akan diluncurkan tepat pada peringatan ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2025 nanti.
Tragedi 1965 dan beberapa tahun setelahnya telah dinyatakan para ahli memuat pelanggaran HAM berupa pembantaian massal terhadap orang yang dituduh berkaitan dengan PKI.
Bagaimana negara akan menuliskan babak perjalanan Indonesia itu?
“Dari sisi fakta-faktanya harus didasarkan pada sumber sejarah yang otentik dan kredibel,” ujar Singgih.
Baca juga: Progres Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sudah sampai 60%
Sumber sejarah dapat berupa dokumen tertulis, arsip, koran-koran, penerbitan sezaman, proses pengadilan, wawancara hingga fakta-fakta lain yang dapat dinarasikan.
“Tapi karena ini official history, konteksnya adalah untuk mengawal kebangsaan. Adapun bahwa di situ pernah ada riak konflik pelanggaran HAM, tetap itu menjadi bagian dinamika sejarah, tapi jangan sampai terlalu mengekspose konflik itu dan lupa dengan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur Singgih.
Baca juga: Komisi X Mengaku Tak Tahu Detail Penulisan Ulang Sejarah oleh Pemerintah
Dia sadar bahwa banyak perbedaan cara pandang di kalangan yang kompeten mengenai sejarah masa itu. Perbedaan perspektif itu tidak akan dilarang di era kini.
“Tidak ada sejarah yang sungguh-sungguh objektif, pasti ditulis dengan perspektif kepentingan tertentu,” kata Singgih.
Sebagaimana diketahui, Orde Baru tumbang pada 1998 atau 27 tahun lalu. Masih ada tokoh-tokoh sejarah dari era Orde Baru yang hidup hingga era kini.