Home / Peristiwa / Pelaku Jadikan Adik Ipar dan Keponakannya Konten di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Pelaku Jadikan Adik Ipar dan Keponakannya Konten di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkap, korban kekerasan seksual dari para pelaku grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ adalah remaja dan anak perempuan yang memiliki hubungan darah atau inses.”Ditemukan ada tiga orang korban, jenis kelamin perempuan terdiri dari 1 orang dewasa 21 tahun, dan 2 orang anak, usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” kata Nurul saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).Nurul menjelaskan, ketiga korban tersebut berasal dari pelaku berinisial MS yang berusia 32 tahun. Hubungan MS dengan para korban kategori dewasa adalah adik ipar kemudian hubungan MS dengan korban anak, yakni paman dan keponakan.”MS telah ditangkap Senin 19 Mei 2025, modusnya MS membuat foto dan video yang melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap korban kategori anak dilakukan pencabulan,” ungkap Nurul.Selain ketiga korban dari MS, Nurul juga menemukan satu orang korban perempuan kategori anak usia 7 tahun di Bengkulu dari pelaku berinisial MJ. Diketahui MJ saat ini berusia 25 tahun dan telah dilakukan penangkapan pada Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu.”Hubungan antara tersangka atau pelaku dengan korban yang merupakan anak-anak adalah tetangga. Modus operandinya adalah perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” beber Nurul.Nurul meyakini, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan seksual non fisik, fisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik serta perbuatan cabul terhadap anak serta pornografi yang melibatkan anak.Terhadap para korban, Nurul menjamin pihaknya telah melakukan langkah konkret dalam upaya memberikan perlindungan.Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka penelusuran alat bukti digital untuk mengidentifikasi para korban yang tersebar di berbagai daerah.”Kami juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, juga pemerintah daerah dalam rangka integrasi penanganan dan perlindungan korban melalui penjangkauan dan asesemen keperluan korban yang meliputi pendampingan korban, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan sosial serta penyediaan rumah aman apabila diperlukan,” sambung dia.Terakhir, Nurul juga menyatakan pihaknya terus melakukan penguatan terhadap keluarga korban dan membangun dukungan sosial kepada tokoh masyarakat di lingkungan setempat karena pelaku dalam kasus ini adalah orang terdekat atau anggota keluarga sendiri.”Perlu diketahui bahwa saat ini orangtua korban belum bersedia apabila anaknya dimintai keterangan karena khawatir akan berdampak kepada kondisi psikologis anak.Kemudian apabilan kondisi korban sudah memungkinkan dimintai keterangan maka kami bersama penyidik akan melakukan wawancara atau penggalian informasi,” tandas dia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *