JAKARTA, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai tuduhan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak terbukti dalam persidangan.
“Dakwaan terhadap obstruction of justice tidak terbukti. Dari keterangan para saksi, tidak ada bukti adanya perintah penenggelaman HP,” kata politikus PDI-P, Guntur Romli, saat membacakan pernyataan sikap partai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Menurut Guntur, narasi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkembang di ruang publik soal perintah Hasto menenggelamkan handphone (HP) tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca juga: PDI-P Sebut Ada Dugaan Intimidasi dan Penyelundupan Fakta Hukum di Sidang Hasto
“Jadi yang selama ini dituduhkan oleh KPK, kemudian yang dimainkan di opini publik bahwa Sekjen dituduh memerintahkan menenggelamkan HP, padahal tidak,” ucapnya.
Guntur merujuk pada keterangan saksi bernama Nur Hasan yang menyebut bahwa dirinya diperintah oleh dua orang berbadan tegap yang datang dan mengintimidasinya untuk menenggelamkan HP, bukan atas perintah Hasto.
“Menurut kesaksian dari Nur Hasan, yang memerintahkan untuk menenggelamkan HP itu adalah dua orang berbadan tegap yang datang dan mengintimidasi kepadanya,” jelasnya.
Guntur menyatakan kalimat “tenggelamkan” yang diarahkan kepada saksi Kusnadi, staf Hasto, yang belakangan dikaitkan dengan perusakan barang bukti.
“Yang istilah ‘tenggelamkan’ kepada Saudara Kusnadi itu bukan HP, tapi pakaian setelah habis melarung, buang sial,” ucapnya.
Baca juga: PDI-P Nilai Tak Ada Fakta Baru di Sidang Hasto, Sebut Penyidik KPK Daur Ulang Kasus
Dengan merujuk seluruh keterangan saksi tersebut, PDI-P menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan atau melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan kasus korupsi.
“Jadi tidak ada bukti bahwa Sekjen PDI Perjuangan memerintahkan, atau merintangi penyidikan terkait dengan penenggelaman HP,” tutup Guntur.
Seperti diketahui, Hasto didakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 serta tuduhan obstruction of justice dalam perkara yang menyeret buronan KPK, Harun Masiku.