JAKARTA, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan, buron kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
Widodo mengatakan, saat ini Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar dia.
Baca juga: Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos 23 Juni 2025
Pemerintah telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
“Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” ucap Widodo.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh dokumen yang diminta Otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, sudah lengkap.
Baca juga: KPK Sudah Kirim Dokumen Tambahan buat Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura
Dia mengatakan, proses hukum Paulus Tannos di Singapura tinggal menunggu persidangan.
“Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Meski demikian, Supratman mengatakan, pemerintah berharap Paulus Tannos secara sukarela pulang ke Indonesia untuk menghadapi proses hukumnya.
“Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” ujar dia.