BOGOR, Sebanyak enam orang remaja yang berstatus pelajar kedapatan sedang nongkrong saat pemberlakuan jam malam di Taman Heulang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/6/2025).
Petugas gabungan turut menemukan minuman keras (miras) sejenis ciu di lokasi tersebut. Dua dari enam remaja itu merupakan pelajar perempuan.
Salah satu pelajar perempuan bahkan sempat melawan ketika ditegur oleh petugas yang berpatroli.
“Jadi pas petugas sedang kasih imbauan ada satu perempuan yang nantangin gitu. Bilang, udah bawa ke barak aja, ke barak, gitu,” kata Kepala Polsek Bogor Barat, Kompol Rochpadmi Ariani, saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Usai Ada Patroli Jam Malam, Tempat Remaja Nongkrong di Beji Depok Sepi
“Perempuan pelajar ini ngakunya baru lulus, ke luar rumah malam-malam karena lagi berantem sama ibunya,” tambahnya.
Namun Airiani tetap meminta para remaja itu untuk bubar dan kembali ke rumah masing-masing.
Ariani menyebut, ada beberapa titik lainnya yang disisir oleh petugas ketika berpatroli pemberlakuan jam malam untuk pelajar.
“Kami beri imbauan ke pelajar yang lagi nongkrong ini agar tidak mengonsumsi miras dan segera pulang ke rumahnya masing-masing karena sudah lewat dari jam 9 malam,” ujarnya.
Baca juga: Pelajar Terjaring Razia Jam Malam di Bogor Akan Diserahkan ke Sekolah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mulai memberlakukan penerapan jam malam untuk pelajar, Rabu (4/6/2025).
Penerapan jam malam untuk pelajar di Kota Bogor ini sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Salah satu aturan dalam surat edaran tersebut mengatur pembatasan kegiatan siswa di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.