Pekanbaru – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap pasangan suami istri, AY dan YG. Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap balita berumur 2 tahun berinisial ZI.Kedua tersangka pembunuhan balita itu merupakan pengasuh korban. Mereka baru saja bekerja pada Mei 2025 dengan upah Rp1,2 juta yang dijanjikan oleh orangtua korban.Kepala Polres Kuansing AKBP Angga F Herlambang menjelaskan, orangtua menitipkan korban kepada kedua pelaku sejak awal Mei 2025. Orangtua korban percaya kepada pelaku karena sudah kenal sebelumnya.”Pelaku meminta pekerjaan kepada orangtua korban. Kemudian, pelaku diberikan kerja untuk mengasuh korban,” sebut Angga, Senin siang, 16 Juni 2025.Selama diasuh pelaku, orangtua atau ibu korban berinisial IS beberapa kali menjenguk korban sambil mengantar kebutuhan anaknya. Awalnya korban baik-baik saja tapi pada Selasa, 10 Juni 2025, ibu korban ditelpon oleh tersangka AY.”Pelaku menyebut korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan dirawat di RSUD Telukkuantan,” katanya.Korban mendapatkan perawatan intensif sehari. Berikutnya korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 11 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.”Pihak rumah sakit mencurigai adanya kejanggalan terhadap meninggalnya korban, diduga akibat kekerasan dan meminta orang tua melakukan otopsi jenazah korban dan melapor ke polisi,” jelas Angga.Dugaan pihak rumah sakit ternyata benar. Hasil otopsi menyatakan pada tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan sehingga diduga menjadi penyebab kematiannya.”Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pasutri itu, keduanya ditangkap,” kata Angga. *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pasutri Pengasuh Bunuh Bayi 2 Tahun di Kuansing, Sempat Sebut Korban Alami Laka Lantas

Tag:Breaking News