JAKARTA, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, mengungkapkan bahwa ia mengikuti keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita iPad dan Macbook miliknya dari rumah tahanan (Rutan).
Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong saat dimintai tanggapan mengenai penyitaan dua alat elektronik tersebut yang dilakukan saat penyidik menggelar sidak.
“Jadi, tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang kita ikut,” kata Tom Lembong, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Meskipun demikian, Tom Lembong sebenarnya merasa keberatan dengan penyitaan tersebut, karena ia menilai dasar hukum penyitaan itu tidak jelas.
Baca juga: Kata Tom Lembong soal iPad dan Macbook-nya Disita dari Rutan: Saya Masih Bingung…
Ia menegaskan, pihak yang berwenang melakukan penyitaan adalah penyidik, sedangkan tahap penyidikan sudah selesai.
“Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita, kemudian dia minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan,” ujar Tom Lembong.
Tom Lembong juga mengungkapkan kebingungan terkait ketentuan larangan penggunaan barang elektronik di dalam rutan.
Ia berpendapat, ketentuan yang ada hanya melarang benda tajam dan korek api yang bisa memicu kebakaran.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 20 Saksi ke Sidang Tom Lembong
“Tapi, laptop dan iPad kan alat tulis. Memang saya memanfaatkan itu untuk menulis Pledoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” tutur dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung mengajukan penyitaan iPad dan Macbook yang ditemukan di kamar tahanan Tom Lembong kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, pihaknya tengah melakukan investigasi guna mengungkap bagaimana barang elektronik itu bisa masuk ke rutan.
Baca juga: Tom Lembong Kembali Jalani Sidang Usai Jatuh Sakit
Harli mengatakan, pihaknya hanya menjalankan ketentuan bahwa barang elektronik tidak boleh dibawa ke kamar tahanan.
“Di tahanan bukan hanya yang bersangkutan melainkan banyak dalam berbagai perkara dan mereka tidak membawa alat komunikasi dan atau barang elektronik,” kata Harli, Minggu (1/6/2025).