Kupang – Polda NTT melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur dengan tersangka Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Selasa (10/6/2025).Pelimpahan tahap II ini setelah berkas perkara AKBP Fajar dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),Pantauan wartawan, AKBP Fajar yang dikawal ketat berapa anggota polisi tiba di kantor kejaksaan negeri Kota Kupang sekitar pukul 10:22 Wita. Ia mengunakan mobil mewah jenis Toyota Hiace Premio dengan nomor polisi DH 1810 CH.Meski tangannya terborgol, AKBP Fajar tak menggunakan baju tahanan layaknya tahanan lain. Ia memakai baju kaos berwarna putih. Setibanya di Kejari Kota Kupang, eks Kapolres Ngada ini langsung digiring menuju ruang Pidana Umum (Pidum).Ia kemudian dititip ke Rutan Kelas II B Kota Kupang. Saat dititipkan ke Rutan, barulah AKBP Fajar mengenakan baju tahanan.Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim menegaskan dalam pelimpahan tahap II, penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara kepada JPU Kejari Kota Kupang. Menurutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil JPU Kejari Kota Kupang menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.”Akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya.
Pakai Mobil Mewah, Eks Kapolres Ngada Pelaku Pelecehan Seksual Anak Diserahkan ke Jaksa

Tag:Breaking News