Jakarta – Orgaisasi Masa (Ormas) Grib Jaya telah menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi meminta tindakan ormas itu ditindak tegas.”Prinsipnya ya kalau siapapun juga kalau menempati lahan milik orang lain tanpa izin atau tanpa surat-surat saya rasa itu tetap ditindak tegas,” ujar Dede kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).Dede menyebut kasus pendudukan lahan bukan pertama kali didengar. Padahal, para ormas tidak memiliki hak apapun terhadap tanah yang diduduki.”Karena banyak beberapa cerita lahan-lahan kosong itu kemudian diduduki oleh ormas tertentu yang kemudian lama-lama akhirnya menjadikan posko dan tidak bisa dipindah, atau menunggu yang disebut sebagai uang kerohiman padahal tidak punya hak apa-apa,” ujarnya.Menurut Dede, tak hanya BMKG yang menjadi korban, melainkan banyak tanah masyarakat yang diduduki paksa dan membutuhkan ketegasan pemerintah dalam hal ini aparat.”Banyak sekali kasus terjadi terutama lahan-lahan warga yang diduduki secara paksa. Jadi ini bukan karena BMKG saja tetapi cerita ini banyak terjadi. Saya pikir harus ada ketegasan soal itu,” kata dia.”Jangan sampai dibiarkan berulang, dan bagi pemilik lahan yang mungkin kosong atau tidak ditempati sebaiknya jangan dibiarkan lahan anda kosong, harus diisi atau itu kebun atau itu dibuat sesuatu tempat usaha,” sambungnya.Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. Polisi sudah memasang plang bahwa lahan milik BMKG dan tengah melakukan penyelidikan.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan mengecek status lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduduki organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. Pasalnya, lahan tersebut termasuk barang milik negara.”Sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut, apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan, belum pernah ada pembuktian. Karena itu, kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut, apalagi ini menyangkut BMN, Barang Milik Negara,” jelas Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).Dia menyampaikan apabila lahan BMKG tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka akan dianggap sebagai barang milik negara. Nusron juga akan mengecek klaim ahli waris yang menyebut lahan tersebut milkinya.”Saya berterima kasih sekali, akan kami cek masalah ini. Secepatnya akan kami info lebih lanjut,” ujar Nusron.Nusron memperingatkan bahwa menduduki lahan secara sepihak seperti ini tidak diperbolehkan, terlebih menyangkut barang milik negara. Untuk itu, dia akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait masalah tersebut.”Ini kita sayangkan, karena itu kita akan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya juga dan pihak BMKG karena pihak BMKG juga belum ngecek ke kita,” tutur Menteri ATR BPN.Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan.Plt. Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan laporan dilayangkan karena aksi pendudukan tanpa izin tersebut telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023.”BMKG memohon bantuan pengamanan dan penertiban karena pendudukan itu telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023,” ujar Taufan, Selasa (20/5/2025).Lebih jauh, BMKG menyebut ormas pimpinan Hercules itu bahkan sempat menuntut ganti rugi senilai Rp5 miliar dengan dalih anggotanya merupakan ahli waris tanah.
Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG, Komisi II: Harus Tindak Tegas

Tag:Breaking News