Home / Hot / Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Jakarta Idul Adha adalah salah satu momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain menjadi hari raya, Idul Adha juga identik dengan ibadah kurban, di mana umat Muslim yang mampu secara finansial dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat berbagai ketentuan syariat yang perlu dipahami, salah satunya adalah mengenai pembagian daging kurban. Pemahaman yang benar tentang pembagian daging kurban ini penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Islam dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Adha adalah, “Bolehkah shohibul kurban memakan daging kurbannya sendiri?” Jika boleh, berapa banyak orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal? Pertanyaan ini wajar muncul karena pelaksanaan kurban tidak hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga tentang bagaimana daging tersebut didistribusikan sesuai dengan ketentuan syariat.Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang batasan konsumsi daging kurban bagi shohibul kurban. Kami akan menguraikan ketentuan-ketentuan syariat yang berkaitan dengan hal ini, sehingga Anda dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih baik dan mendapatkan keberkahan yang berlimpah. Simak pembahasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah rangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/5/2025).Shohibul kurban adalah istilah yang merujuk kepada orang yang melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi rezeki dengan sesama.Sebagai seorang shohibul kurban, ada beberapa kewajiban dan tanggung jawab yang perlu diperhatikan. Pertama, memastikan bahwa hewan kurban yang dipilih sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Hewan tersebut harus sehat, tidak cacat, dan memenuhi kriteria usia yang telah ditentukan.Kedua, shohibul kurban bertanggung jawab untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan tuntunan Islam. Penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang benar dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, seperti menggunakan pisau yang tajam dan memotong pada bagian leher hewan dengan cepat.Selain kewajiban, shohibul kurban juga memiliki hak, yaitu hak untuk mengambil bagian dari daging kurban. Namun, hak ini tidaklah mutlak dan ada ketentuan-ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan, sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian berikutnya.Salah satu pertanyaan penting dalam pelaksanaan ibadah kurban adalah mengenai batasan konsumsi daging kurban bagi orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa banyak. Dalam hal ini, terdapat perbedaan ketentuan antara kurban sunnah dan kurban wajib (nazar).Dalam kurban sunnah, shohibul kurban diperbolehkan untuk memakan sebagian daging kurbannya. Namun, jumlah yang boleh dimakan terbatas. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga bagian dari total daging kurban.Dasar hukum dari ketentuan ini adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 28:  وَأَذِّنْ فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ  Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)Ayat ini memberikan isyarat bahwa shohibul kurban diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya. Namun, para ulama menganjurkan agar shohibul kurban tidak berlebihan dalam mengonsumsi daging kurban. Lebih utama jika sebagian besar daging kurban disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.Berbeda dengan kurban sunnah, dalam kurban wajib (nazar), shohibul kurban tidak diperbolehkan untuk memakan sedikit pun dari daging kurban tersebut. Seluruh bagian hewan kurban, termasuk daging, kulit, dan tulang, harus disedekahkan kepada fakir miskin.Ketentuan ini didasarkan pada prinsip bahwa kurban nazar adalah ibadah yang wajib ditunaikan karena telah diikrarkan sebelumnya. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi shohibul kurban untuk mengambil manfaat pribadi dari kurban tersebut. Seluruh manfaatnya harus ditujukan kepada orang-orang yang membutuhkan.Dasar hukum dari larangan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, yang secara tegas menyatakan bahwa shohibul kurban tidak diperbolehkan mengambil sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib), tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.Selain mengatur tentang batasan konsumsi bagi shohibul kurban, syariat Islam juga mengatur tentang pembagian daging kurban secara umum. Terdapat formula pembagian klasik yang sering dijadikan pedoman dalam pembagian daging kurban.Dalam formula ini, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian yang sama besar. Sepertiga bagian diperuntukkan bagi shohibul kurban dan keluarganya. Bagian ini merupakan hak shohibul kurban sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang telah diberikan.Sepertiga bagian lainnya diperuntukkan bagi fakir miskin. Bagian ini merupakan implementasi dari nilai sosial dalam ibadah kurban, yaitu membantu mereka yang kurang beruntung dan membutuhkan uluran tangan. Prioritas utama dalam pembagian kurban adalah fakir miskin yang berada di sekitar tempat tinggal shohibul kurban.Sepertiga bagian terakhir diperuntukkan bagi tetangga dan kerabat. Bagian ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga hubungan sosial yang harmonis dalam masyarakat. Dengan berbagi daging kurban kepada tetangga dan kerabat, diharapkan dapat tercipta suasana kebersamaan dan saling peduli.Meskipun pembagian sepertiga-sepertiga ini sering dijadikan pedoman, namun perlu diingat bahwa pembagian ini bukanlah kewajiban yang mutlak. Dalam kondisi tertentu, seperti jika terdapat banyak fakir miskin di sekitar, shohibul kurban diperbolehkan untuk mengutamakan pembagian kepada mereka meskipun hal ini berarti mengurangi porsi yang dimakan oleh keluarga sendiri.Ketentuan-ketentuan mengenai konsumsi dan pembagian daging kurban memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam. Dasar hukum ini dapat ditemukan dalam Al-Quran, hadis Rasulullah SAW, dan pendapat para ulama.Salah satu ayat Al-Quran yang menjadi dasar hukum dalam pembagian daging kurban adalah Surah Al-Hajj ayat 28 yang telah disebutkan sebelumnya. Ayat ini secara jelas menyatakan bahwa shohibul kurban diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya dan memberikan sebagian lainnya kepada orang-orang yang sengsara dan fakir.Para ulama menafsirkan bahwa makna “makanlah sebahagian” dan “berikanlah sebahagian” dalam ayat ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak shohibul kurban untuk menikmati hasil kurbannya dan kewajiban sosial untuk berbagi dengan sesama. Keseimbangan ini penting untuk dijaga agar ibadah kurban dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.Selain Al-Quran, terdapat juga hadis Rasulullah SAW yang memberikan panduan tentang pembagian daging kurban. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud: Hadis ini memberikan keleluasaan kepada shohibul kurban untuk mengonsumsi, menyedekahkan, dan menyimpan daging kurban sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. Namun, tetap ditekankan pentingnya mengutamakan sedekah kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.Dalam praktiknya, aturan mengenai orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal dapat mengalami penyesuaian tergantung pada kondisi dan situasi yang ada. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pembagian daging kurban adalah kondisi ekonomi masyarakat sekitar.Jika di sekitar tempat tinggal shohibul kurban terdapat banyak fakir miskin, maka sudah seharusnya shohibul kurban mengutamakan pembagian daging kurban kepada mereka. Bahkan, shohibul kurban diperbolehkan untuk mengurangi jatah daging kurbannya sendiri agar lebih banyak fakir miskin yang dapat merasakan manfaat dari ibadah kurban tersebut.Hal ini sejalan dengan prinsip kepedulian sosial yang menjadi ruh dari ibadah kurban. Dalam kondisi darurat atau khusus, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau pandemi, pembagian daging kurban juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Misalnya, daging kurban dapat didistribusikan kepada para pengungsi atau korban bencana alam yang membutuhkan bantuan.Dalam kurban kolektif atau patungan, aturan pembagian daging kurban juga perlu diperhatikan dengan seksama. Setiap peserta kurban memiliki hak yang sama atas daging kurban tersebut. Oleh karena itu, pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan kebutuhan masing-masing.Agar pembagian daging kurban dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan syariat Islam, berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat dijadikan panduan:Sebelum penyembelihan, lakukan identifikasi terhadap calon penerima daging kurban. Siapkan wadah dan pembungkus yang bersih dan layak. Lakukan koordinasi dengan panitia kurban untuk memastikan pembagian berjalan tertib.Saat pembagian, timbang daging dengan tepat agar setiap penerima mendapatkan bagian yang sama. Berikan variasi bagian daging untuk masing-masing penerima, seperti daging, tulang, dan jeroan. Pastikan kualitas daging yang diberikan sama baiknya.Setelah pembagian, simpan daging dengan benar agar tidak cepat busuk. Distribusikan daging tepat waktu agar segera dapat dimanfaatkan oleh penerima. Lakukan koordinasi dengan pengurus masjid atau organisasi Islam setempat untuk membantu penyaluran daging kurban.Dalam pembagian daging kurban, hindari sikap membeda-bedakan penerima. Berikan daging kurban dengan tulus dan ikhlas, tanpa mengharapkan imbalan apapun. Jaga perasaan penerima dengan tidak bersikap sombong atau merendahkan.Sebagai kesimpulan, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diingat terkait dengan konsumsi dan pembagian daging kurban:Ibadah kurban mengajarkan nilai berbagi dan kepedulian sosial. Shohibul kurban akan mendapatkan pahala yang lebih besar dengan membagi lebih banyak daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan. Esensi kurban bukan pada berapa banyak daging yang dimakan, tapi seberapa besar manfaatnya untuk orang lain.Jika Anda memiliki kasus khusus terkait dengan konsumsi dan pembagian daging kurban, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ustadz atau ahli fiqh yang kompeten. Laksanakan ibadah kurban sesuai dengan tuntunan syariat agar mendapatkan keberkahan yang berlimpah. Jangan lupa untuk berbagi artikel ini kepada teman dan keluarga agar semakin banyak orang yang memahami ketentuan-ketentuan dalam ibadah kurban.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *