BANDUNG, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas terhadap komite sekolah SMK Negeri 13 Bandung yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa.
Seluruh siswa kelas 11 di sekolah tersebut diminta membayar sebesar Rp5,5 juta dengan dalih sumbangan. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional sekolah dan berbagai kegiatan lainnya.
“Saya langsung kontak kepala dinas pendidikan, kantor cabang dinas (KCD) VII untuk segera tindak lanjuti itu. Sehingga perhatian saya pada permasalahan ini, mudah-mudahan Pak Gubernur bisa tindak tegas untuk sekolah negeri seperti itu,” ujar Ono saat dihubungi , Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Ono Surono Ungkap Dugaan Pungli oleh Komite Sekolah SMKN 13 Bandung, Setiap Siswa Diminta Rp 5,5 Juta
Ono menyampaikan, laporan dugaan pungli disampaikan oleh salah satu orangtua siswa yang merasa keberatan dengan besaran nominal yang diminta.
Ia juga menduga, komite sekolah tak hanya meminta sumbangan kepada siswa kelas 11, tetapi juga kepada siswa kelas 10 dan 12. Ia menilai praktik tersebut sangat membebani, terutama bagi orangtua dari keluarga pra sejahtera.
“Karena memang mereka (orangtua) merasa keberatan,” katanya.
Menurut Ono, pungutan semacam itu tidak seharusnya terjadi di sekolah negeri. Ia menegaskan bahwa biaya operasional sekolah seharusnya dapat ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sekolah negeri itu harusnya semuanya bisa di-handle dari APBD Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Baca juga: Ono Surono Desak Gubernur Jabar Revisi Pergub yang Dinilai Legalkan Pungutan Sekolah
Selain meminta penindakan terhadap praktik pungutan, Ono juga mendesak Gubernur Jabar untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 tentang komite sekolah.
Ia menyebut, Pergub tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dan dunia usaha dengan cara yang inovatif dan kreatif.
“Dari dulu saya berharap Pergub itu dirubah karena tidak seusai dengan Permendikbud yang mengatur komite sekolah. Nah makanya ini bertentangan,” pungkas Ono.