BANGKALAN, Kasus dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, hingga kini masih didalami oleh Propam Polres Bangkalan.
Kasus ini bermula saat oknum polisi berinisial MH bersama istrinya, MF, mendatangi korban, yakni Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, yang sekaligus merupakan tetangganya.
Pasangan suami istri ini semula mengajak Sumini untuk menginvestasikan uangnya di sebuah koperasi yang ada di instansi MH.
Baca juga: Tak Ikut Demo, Ojol di Bangkalan Keluhkan Sepi Orderan Dampak Kenaikan Tarif Aplikasi
Tak hanya itu, Sumini juga diiming-imingi akan mendapatkan bunga yang tinggi dari hasil investasi tersebut.
“Jadi Bu Sumini itu diminta menyetorkan uang Rp 60 juta ke oknum ini dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp 800.000 per bulan,” ujar kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Rawon Cak To Bangkalan, Bangkitkan Kenangan Masa Kecil
Tak hanya itu, Sumini yang merupakan perempuan penyandang disabilitas fisik juga dijanjikan akan mendapatkan uangnya kembali setelah menginvestasikan uang Rp 60 juta itu selama satu tahun.
“Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024,” ungkapnya.
Namun, setelah lewat satu tahun, Sumini tak mendapatkan uangnya kembali.
Bahkan, Sumini menunggu sampai satu tahun kemudian hingga 2025, MH tak kunjung mengembalikan uangnya.
“Maka kami ke Propam Polres Bangkalan pada bulan Februari itu untuk meminta pertanggungjawaban dari oknum itu,” imbuhnya.
Hendra mengatakan, dari laporan itu terbukti bahwa uang milik Sumini tak pernah disimpan di koperasi instansi MH. Diduga, uang itu digunakan sendiri oleh MH dan keluarganya.
Setelah laporan itu dibuat, MH sempat mengajukan untuk dilakukan mediasi dengan membuat pernyataan akan mengembalikan uang milik Sumini.
Namun, setelah batas waktu yang telah ditentukan, Sumini tak menerima uang tersebut.
“Untuk kasusnya masih terus berjalan. Kamis lalu, bu Sumini diperiksa sebagai saksi di Propam. Jadi perkaranya terus berjalan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto, mengaku saat ini pihaknya terus memproses kasus yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.