TANGERANG SELATAN, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, oknum anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menyewakan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, ke beberapa pedagang.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar,” ungkap Ade Ary di Pondok Betung, Sabtu (24/5/2025).
Ade Ary berujar, pedagang warung pecel lele yang berdagang di lahan milik BMKG tersebut ditarik pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Baca juga: Minta Surat Eksekusi Pengadilan, GRIB: Jika Eksekusi Paksa, yang Preman Ahli Waris atau BMKG?
Sementara itu, biaya pungli yang diminta ke pedagang hewan kurban jauh lebih tinggi ketimbang pedagang warung pecel lele.
“Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta,” jelas Ade Ary.
Ade Ary menyampaikan, kedua pedagang tersebut mengirimkan uang biaya sewa tempat di lahan milik BMKG ke pimpinan GRIB Jaya di wilayah tersebut.
“Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah ketua DPC Ormas GJ Tangsel,” tutur Ade Ary.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
Baca juga: Polisi Tangkap 17 Preman yang Duduki Lahan BMKG di Tangsel
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
BMKG menyebutkan bahwa kepemilikan ini telah sah secara hukum, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.
Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.
Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.
Baca juga: Ketegangan Terjadi Antara BMKG dan GRIB Jaya di Lahan Sengketa Pondok Aren
Sebagian area bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semipermanen di atasnya.
Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mencoba menyelesaikan sengketa secara persuasif.