Home / Cek Fakta / OJK Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Banyak Makan Korban hingga Mei 2025

OJK Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Banyak Makan Korban hingga Mei 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa total dana korban penipuan transaksi keuangan yang diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 23 Mei 2025 mencapai Rp163 miliar.”Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dilansir dari Antara, Rabu (28/5/2025). Ia menuturkan bahwa per 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian diteruskan ke IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC. Sedangkan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dengan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.Menurut data yang diterima oleh IASC, lima jenis pengaduan yang paling sering dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja jual beli online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja dan penipuan mendapatkan hadiah.Sementara itu, terkait penipuan menggunakan teknologi digital, ia menyatakan bahwa sampai saat ini belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam mengakses layanan keuangan.”IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” imbuh Friderica Widyasari Dewi.Sebelumnya, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengimbau ,masyarakat untuk memperhatikan prinsip 2L, yakni legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu, menyusul maraknya kasus penipuan online dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan dukungan anti investasi bodong yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.”Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban,” ujar Hudiyanto.Berbagai modus penipuan keuangan terus berkembang dan perlu diwaspadai masyarakat. Beberapa modus yang paling umum dilaporkan meliputi pinjaman online ilegal, penawaran kerja paruh waktu palsu, dan penawaran investasi bodong. Masyarakat juga perlu mewaspadai penipuan melalui transaksi online, panggilan telepon palsu (fake call), penawaran hadiah dengan syarat pembayaran, dan penyamaran sebagai pihak OJK (impersonation).Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal juga diiringi oleh munculnya hoaks yang menjanjikan pelunasan utang secara cuma-cuma. Modus penipuan ini seringkali mencatut lembaga-lembaga resmi seperti OJK. Korban biasanya tergiur oleh iming-iming tersebut tanpa menyadari bahwa mereka justru akan mengalami kerugian lebih besar. Para pelaku biasanya meminta data pribadi korban dengan dalih untuk memproses pelunasan utang.Penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa izin (impersonation) juga menjadi tren kejahatan sektor keuangan belakangan ini. Selain itu, penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member) juga marak terjadi.OJK Kepri memberikan beberapa tips untuk menghindari menjadi korban penipuan keuangan. Pertama, jangan pernah mengklik tautan atau link dari sumber yang tidak jelas. Kedua, selalu berpikir logis terhadap setiap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. Ketiga, jangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Terakhir, selalu pastikan legalitas dari pihak yang menawarkan produk keuangan sebelum melakukan transaksi.Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas perusahaan atau lembaga keuangan melalui website resmi OJK. Jangan ragu untuk melaporkan setiap kecurigaan penipuan kepada pihak berwajib atau OJK. Kehati-hatian dan ketelitian sangat penting dalam melindungi diri dari penipuan. Masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan layanan edukasi keuangan yang disediakan oleh OJK untuk meningkatkan literasi keuangan. Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *