Otoritas Jasa Keuangan alias OJK akan menerbitkan Surat Edaran atau SEOJK terkait produk asuransi kesehatan pada Juni. Aturan ini menetapkan tiga syarat agar produk keuangan ini bisa dijual.Penerbitan SEOJK itu berdasarkan masukan dari perusahaan asuransi, rumah sakit, dan kementerian kesehatan. “Selama ini (ekosistem asuransi) tidak ditata,” kata Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila di Jakarta, Jumat (23/5).SEOJK itu juga akan menata ketentuan asuransi yang boleh dijual. Pertama, asuransi harus memiliki kapabilitas digital.Kedua, rumah sakit memiliki kapabilitas medis yang mampu menganalisis data pasien. Terakhir, data dapat dianalisis oleh Medical Advisory Broad atau MAD. MAD adalah tim dokter yang terdiri dari dokter spesialis yang memberikan saran kepada pihak rumah sakit. “Ketiganya harus ada. Jika tidak, tak boleh dijual,” ujar Iwan.OJK juga mempertimbangkan cara agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan rumah sakit. Salah satu caranya, menerapkan skema co-payment. “Artinya, ketika pasien berobat ke dokter spesialis di rumah sakit, mereka hanya perlu menanggung sebagian kecil dari biaya,” ujarnya. Misalnya, pasien hanya membayar 10% dari total biaya, dengan batas maksimal Rp 300 ribu.Sementara itu, untuk rawat inap di rumah sakit, batas tanggungan maksimum yang dibebankan ke pasien Rp 3 juta. Tujuannya, untuk memberikan porsi tanggung jawab risiko kepada nasabah.Selain itu, perlu ada koordinasi manfaat alias coordination of benefit (COB) dengan BPJS. “Selama ini, implementasinya belum berjalan baik. Oleh karena itu, kami diminta berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin),” katanya.Rencana penerapan skema co-payment itu akan dibahas dalam Rapat Komite Kebijakan Sektor Kesehatan pada Juni.
OJK Akan Atur Tiga Syarat Produk Asuransi Kesehatan, Dirilis Juni

Tag:Breaking News