Home / REGIONAL / Nyamar Jadi Teknisi, 6 Maling Ambil 2 Mesin Ambulans di Dinkes Nias Selatan

Nyamar Jadi Teknisi, 6 Maling Ambil 2 Mesin Ambulans di Dinkes Nias Selatan

MEDAN, Polisi mengungkap sindikat pencurian mesin ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Saat beraksi, sebanyak enam pelaku menyamar menjadi teknisi yang memperbaiki ambulans.

Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan dalam kasus ini polisi berhasil menangkap dua pelaku, inisialnya FW (34) dan KB (44).

Adapun empat pelaku lainnya, NB (30), L (25), B (25), dan G (25), masih buron.

Baca juga: Teriakan Pasien Bikin Ambulans Terguling di Tanjakan, Bagaimana Ceritanya?

Ferry mengatakan peristiwa terjadi pada November 2024.

Mulanya, keenam pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang melakukan perbaikan mesin ambulans.

Para pelaku lalu memanfaatkan kelengahan petugas keamanan di instansi tersebut untuk menjalankan aksinya.

“Mesin kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025).

Ferry mengatakan, kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik lantaran video aksi pencurian pelaku viral di media sosial.

Baca juga: Truk Diduga Tak Beri Jalan, Ambulans Bawa Pasien Kecelakaan di Banyuasin

“Para pelaku sempat membuang mesin curian ke semak-semak sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti,” kata Ferry.

Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap FW dan KB.

Namun, dia merinci waktu penangkapan keduanya.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti mesin ambulans yang mereka curi.

“Barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku adalah dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342,” katanya.

Total akibat dari pencurian ini, pihak Dinkes Nisel mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Kini, polisi masih memburu empat pelaku yang masih buron dan dia pun meminta agar mereka segera menyerahkan diri.

Baca juga: Viral Ambulans Bawa Pasien Terjebak Lumpur, Gubernur Kalteng: Itu Jalan Nasional, Bukan Wewenang Kami

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” ujar Ferry.

Sementara itu, untuk kedua tersangka yang telah ditangkap, FW dan KB, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya penjara tujuh tahun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *