Home / HYPE / Nikita Mirzani Akan Ditahan di Rutan Pondok Bambu Selama 20 Hari

Nikita Mirzani Akan Ditahan di Rutan Pondok Bambu Selama 20 Hari

JAKARTA, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, pada Kamis, (5/6/2025).

Setelah ini, Nikita Mirzani dan Ismail akan ditahan selama 20 hari.

“Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Haryoko Ari Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tanpa Diborgol, Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Meskipun demikian, pihak Kejari akan memisahkan kedua terdakwa di rutan berbeda.

Nikita Mirzani akan diserahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan Ismail ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Untuk saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang,” sambung Haryoko.

Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini adalah yang pertama Pasal 45 Ayat 10 Huruf A junto Pasal 27 B Ayat 2 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55.

Baca juga: Berkas Lengkap, Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan

Kemudian pasal kedua adalah Pasal 369 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani tiba dengan perlakuan berbeda dari Ismail.

Ismail tiba di Kejari terlebih dulu dengan dikawal dan tangan terborgol.

Sementara Nikita tiba sesaat setelahnya dengan berpakaian rapi dan tangan tidak diborgol.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *