Home / Sulawesi / Narapidana Korupsi Keponakan Gubernur Sultra hingga Politikus Gerindra Dapat ‘Diskon’ Hukuman Penjara

Narapidana Korupsi Keponakan Gubernur Sultra hingga Politikus Gerindra Dapat ‘Diskon’ Hukuman Penjara

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat keputusan asimilasi terhadap 3 orang napi kasus Korupsi di Sultra. Ketiganya yakni, Andi Ardiansyah, La Ode Gomberto, dan Agus. Andi Ardiansyah, merupakan keponakan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka.Dia merupakan terpidana kasus Korupsi pertambangan di PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana. Andi Ardiansyah juga diketahui merupakan saudara kandung Andi Ady Aksar, Ketua Partai Gerindra Sultra.Selain Andi Ardiansyah, narapidana lain yang mendapat asimilasi yakni La Ode Gomberto. Salah seorang narapidana kasus korupsi dana PEN di Kabupaten Muna tahun 2023. Saat KPK menggeledah rumahnya lalu statusnya ditetapkan sebagai tersangka, ia merupakan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Muna.Salah seorang napi lainnya, yang mendapat asimilasi yakni Agus. Dia merupakan seorang pengusaha dari PT Vimi Kembar Grup. Status Agus mendapat asimilasi usai mendapat jaminan PT Vimi Kembar Grup (VKG). Perusahaan ini, diketahui merupakan salah dari 38 perusahaan yang terlibat dalam kasus dokumen terbang PT Antam Blok Mandiodo.Diketahui, menurut  Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020/2, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilakukan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, narapidana bisa keluar menghirup udara bebas di luar tahanan meskipun masa tahanan belum selesai.Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulardi mengatakan, surat Keputusan asimilasi ketiganya sudah dia terima namun belum mengeluarkan para narapidana.“Salah satu sektor bisnis Ditjen Pas yakni pembinaan, salah satunya yakni kami melaksanakan asimilasi sesuai regulasi yang ada,” kata Sulardi melalui sambungan telepon, Rabu (28/05/2025).Kata dia, tahapan asimilasi bagi para napi yakni mereka sudah menjalani setengah dari masa tahanan. Hal ini, sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2022.Saat ditanyakan terkait masa tahanan Andi Ardiansyah yang baru setahun menjalani masa tahanan usai vonis hakim Tipidkor PN Kendari 6 Mei 2024, Sulardi mengatakan pemberian Asimilasi terhadap Andi Ardiansyah sudah sesuai aturan. Sulardi melanjutkan, semua warga binaan diperlakukan sama. Hanya kebetulan saja mereka kasus Tipidkor. Salah satu alasan karena perusahaan meminta mereka bekerja kembali dengan jaminan.Sulardi melanjutkan, saat sudah keluar nanti, pihak yang mendapat Asimilasi tidak menerima semua upah mereka di perusahaan. Kata dia, dari 100 persen upah yang dibayarkan untuk gaji mereka, hanya 50 persen yang diambil untuk pribadi.”Sebanyak 30 persen gaji untuk pembinaan dan 15 persen disetorkan untuk kas negara di Kementerian KeuanPN gan,” ujar Sulardi.Sebelumnya, Andi Ardiansyah keponakan Gubernur Sultra diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari terkait pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan jo Pasal 64 KUHP. Andi Ardiansyah divonis bersalah pada Senin 6 Mei 2024.Andi Ardiansyah sempat mengajukan pra peradilan terkait kasusnya pada 2023. Namun, ditolak hakim PN Kendari pada Senin. (26/6/2023).Sedangkan La Ode Gomberto  eks Ketua Partai Gerindra Muna terpidana kasus suap dana PEN Muna, ia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. La Ode Gomberto politik Partai Gerindra Sultra divonis penjara 3 tahun oleh PN Tipidkor Jakarta pada 25 April 2024. Diketahui, Andi Ardiansyah merupakan eks Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) di Kabaena. Dia divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.Andi Ardiansyah, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).Ketua majelis Hakim Tipidkor PN Kendari, Sugeng dalam putusannya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Andriansyah, dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, ia didenda Rp500 juta. Sugeng membacakan putusan pada Senin, 6 Mei 2024.Adik kandung Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar itu, juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara yang disebabkan PT KPP senilai Rp45 miliar.Kata hakim Sugeng, apabila terdakwa Andi Andriansyah, dalam kurun satu bulan setelah keputusan tetap pengadilan, tidak dapat melunasi denda, maka harta benda terpidana akan disita jaksa. Harta ini, akan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.Namun demikian, harta benda terpidana tidak bisa menutupi uang pengganti, tetapi hanya ada sebagian, maka diperhitungkan secara proposional, dan digantikan pidana badan. Serta jika terpidana tidak memiliki uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.“Terdakwa Andi Andriansyah untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp45 miliar,” jelas Sugeng.Selain itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo Pasal 64 KUHPidana.Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *