JAKARTA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung pada Rabu (14/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Baca juga: Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol Komdigi
Dalam dakwaan disebut bahwa Zulkarnaen yang merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.
Keempat terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.
Atas perbuatannya ini, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs perjudian online. Menanggapi permintaan itu, Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto yang merupakan lulusan SMK kepada Budi Arie.
Permintaan Budi Arie ini terjadi setelah saksi Denden Imadudin Soleh, Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal Kemenkominfo, bersama bawahannya bersepakat untuk membekingi situs judi online agar tidak diblokir.
Baca juga: Budi Arie Disebut Tahu Soal Penjagaan Situs Judol Biar Tak Diblokir
Pemufakatan yang berlangsung sejak Maret 2023 itu melibatkan Alwin sebagai perantara antara Jonathan (DPO) dengan Denden.
“Dalam pertemuan tersebut (Budi Arie dan Adhi), terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,” tulis surat dakwaan dikutip Kompas.com, Minggu (18/5/2025).
Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo. Namun, panitia seleksi menyatakan Adhi tidak lulus karena ia tidak memiliki gelar sarjana.
“Namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa.
“(Usai mencari link atau website judol) dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran,” ungkap jaksa lagi.
Dalam surat dakwaan ini, Budi Arie juga disebut mendapatkan komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judol oleh Kemenkominfo.
Baca juga: Budi Arie Disebut Dapat 50 Persen Komisi untuk Amankan Situs Judol