LHOKSEUMAWE, Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengungkap modus baru penjualan mobil dengan cara memalsukan surat-surat kendaraan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Kamis (22/5/2025), menyebutkan bahwa polisi menangkap dua pelaku dengan modus yang sama.
Mereka adalah HG, warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Lhokseumawe Sediakan Rp 100.000 Per Hari untuk Pendamping Warga Sakit
Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2017 dan 2019.
Pelaku lainnya adalah TM, warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Mereka menjual mobil, tersangka HG menjual Inova dengan harga Rp 179 juta, dan tersangka TM menggadaikan mobil seharga Rp 115 juta,” sebutnya.
Kedua mobil itu diambil dari rental kendaraan bermotor.
Pemilik rental melacak mobil mereka dengan alat GPS yang terpasang dalam mobil. “Dari situlah terungkap siapa yang merental mobil lalu menjual atau menggadaikannya. Mereka lalu membuat laporan ke polisi dan kita tangkap pelaku,” terangnya.
Baca juga: Pencurian di SMKN 1 Pertanian Sukaraja Sukabumi, 9 Komputer Hilang
Surat kendaraan yang dipalsukan yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
“Pelaku sekarang sudah ditahan untuk proses pemberkasan. Saya imbau, hati-hati masyarakat yang membeli kendaraan. Cek dulu keaslian dokumennya,” pungkasnya.