Home / NEWS / Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang di Jakarta karena Pakai Pelat Palsu

Mobil Dinas Pemkab Bogor Ditilang di Jakarta karena Pakai Pelat Palsu

JAKARTA, Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ditilang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (19/5/2025).

Penilangan ini dilakukan karena mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu.

Menurut informasi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, penindakan dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur terhadap pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Viral Warga Marah-marah kerena Kesulitan Urus Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi

“Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di sekitar traffic light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim,” tulis akun X @TMCPoldaMetro, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Mobil yang terjaring adalah Mitsubishi Xpander Cross dan terlihat menggunakan pelat putih dengan nomor polisi F 1557 YM.

08.42 Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada Pengemudi Mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di Sekitar Traffic Light Halim Baru Jl. Mayjen Sutoyo Cawang Jaktim. pic.twitter.com/E8vd5KHuYx

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengonfirmasi bahwa anggotanya telah menilang mobil dinas Pemkab Bogor tersebut.

Menurut dia, pengemudi mobil berusaha menghindari sistem ganjil genap saat melintas di Jakarta.

Baca juga: Mekanisme Pembayaran Denda Tilang ETLE, Simak Penjelasannya

“Infonya demikian menghindari gage (ganjil genap),” kata Argo saat dihubungi pada Kamis (22/5/2025).

Setelah penilangan, pelat palsu yang digunakan mobil tersebut langsung disita oleh petugas sebagai barang bukti.

“Ditilang dan pelat yang palsu diamankan. Yang putih (palsu). Aslinya pelat merah dinas,” ujar Argo.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *