Home / NEWS / MKD Tegur Keras Anggota DPR Beniyanto karena Penganiayaan, Rekomendasikan Tak Maju Lagi di 2029

MKD Tegur Keras Anggota DPR Beniyanto karena Penganiayaan, Rekomendasikan Tak Maju Lagi di 2029

JAKARTA, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap anggota DPR RI Fraksi Golkar Beniyanto pada Senin (26/5/2025).

Selain teguran, MKD juga merekomendasikan agar Beniyanto tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah untuk periode mendatang.

“Keputusan sidangnya yang pertama, teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Gedung DPR RI, Senin.

Dek Gam menjelaskan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang pelanggaran etik dan kehormatan dewan oleh Beniyanto.

Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf, Rayen Pono: Hanya karena Taat Perintah MKD

Ia menyebutkan, Beniyanto dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Anggota DPRD Banggai, Lutfi Samaduri.

“Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai. Pas PSU kemarin (kejadiannya),” kata Dek Gam. “Dia (Lutfi) yang melaporkan selaku korban,” ujar Dek Gam.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menerangkan bahwa putusan sanksi tersebut diambil MKD berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan.

Salah satu di antaranya adalah rekaman video terkait tindakan Beniyanto yang ditampilkan dalam persidangan.

“Kita kan keputusan semua tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu,” kata Dek Gam.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Ahmad Dhani di Sidang MKD DPR RI Terkait Laporan Pelanggaran Etik

Dek Gam pun menegaskan bahwa Beniyanto tetap masih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, meski telah dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Karena kan teguran kerasnya bukan pemecatan tadi, hanya untuk merekomendasikan untuk tidak maju di 2029,” ucap Dek Gam.

Dek Gam menambahkan, untuk tindakan Beniyanto yang disinyalir mengarah ke pidana menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Dia pun mendapatkan informasi bahwa korban juga sudah melaporkan Beniyanto ke kepolisian.

“Kalau pidana ranahnya Polri. Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan menjaga etika dewan. Tapi informasinya juga dilaporkan ke polisi, nanti di cek saja,” kata Dek Gam.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *