Home / REGIONAL / Misteri Hilangnya Tapasya Terungkap, Ternyata Dibunuh dan Dibuang ke Laut oleh Ayah Tiri

Misteri Hilangnya Tapasya Terungkap, Ternyata Dibunuh dan Dibuang ke Laut oleh Ayah Tiri

JAYAPURA, Teka-teki hilangnya Ananda Nurmila Nainin atau akrab disapa Tapasya (9) pada 7 April 2025 akhirnya terungkap.

Sebulan lebih kasus ini ditangani Polresta Jayapura Kota, akhirnya terungkap bahwa Tapasya dibunuh oleh ayah tirinya berinisial MN (40) secara sadis.

Kapolresta Jayapura Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredrickus W.A. Maclarimboen menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah tiri terhadap korban Tapasya, lantaran kesal terhadap ibu kandung korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang.

Baca juga: Wali Kota Temukan Belasan Warga PNG Tanpa Dokumen Imigrasi Bikin Gubuk dan Tinggal di Kampung Skouw Sae Kota Jayapura

Fredrickus menambahkan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik hingga lemas dan meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam, lalu ditutupi dengan kain sarung, seolah-olah baskom tersebut adalah pakaian kotor,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (21/5/2025).

Baca juga: 106 Jemaah Haji di Kota Jayapura Diberangkatkan ke Mekkah via Makassar Gunakan Pesawat Sriwijaya Air

Fredrickus menyampaikan, jasad korban lalu dibawa ke perahu milik teman pelaku yang dipinjamnya, kemudian berangkat ke tengah laut sekitar 1,7 meter dari rumah.

“Sesampai di laut, kaki korban diikat dengan nilon, di mana ujung sebelahnya terikat satu buah karung berisi batu, selanjutnya jasad korban dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang dikaitkan pada kaki korban,” bebernya.

“Pelaku langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” sambung dia.

Mantan Wadir Intelkam Polda Papua ini menyampaikan, pelaku kemudian balik ke rumah dan pura-pura ikut mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang hingga pelaku dibekuk oleh aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota di rumahnya.

“Kami telah menyimpulkan seluruh rangkaian penyelidikan, di mana kasus ini mengarah kepada pelaku sebagai ayah tiri yang membunuh korban secara sadis,” ujar Fredrickus.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *