Jakarta Publik tengah dikejutkan dengan kabar dugaan pelecehan seksual oleh seorang bocah delapan tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat. Mirisnya lagi, bocah tersebut diduga melecehkan sebanyak sembilan bocah yang berusia di bawahnya.Salah satu ibu korban menceritakan perihal kasus ini ke media sosial miliknya @ndputriw, demi mendapatkan keadilan. Pasalnya, laporan ibu korban sempat ditolak pihak kepolisian dengan dalih terduga pelaku masih di bawah umur.Kasus ini terungkap usai kakak korban bercerita kepada sang ibu, pada Kamis, 22 Mei 2025. Sang kakak menceritakan jika adiknya telah menjadi korban pencabulan oleh bocah yang masih duduk di kelas 2 SD. Peristiwa itu terjadi di sekitar rumah korban, di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.Setelah diberitahu, ibu korban sempat menanyakan hal tersebut langsung kepada korban. Korban pun lantas mengiyakan pertanyaan sang ibu. Ia bahkan mengaku telah dilecehkan sebanyak dua kali. “Setahu saya korbannya ada empat awalnya, dan belum lama saya tahu korban sekarang ada sembilan, itu dari wilayah luar lingkungan saya,” kata RW (33), ibu salah satu koban kepada awak media, Senin, 9 Juni 2025.Menurut RW, awalnya korban enggan menceritakan kejadian pencabulan yang pertama dialami. Namun pada aksi kedua, perbuatan tak senonoh pelaku diketahui oleh sejumlah teman-temannya dan juga teman korban.Mereka pun lalu mengadukan kejadian tersebut ke kakak korban. “Dilihat sama tiga temannya. Abis itu tiga temannya infoin ke kakaknya korban dan kakak korban laporan ke saya,” jelasnya.Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan sempat bertemu dengan kedua orang tuanya. Ibu korban ingin mendapatkan jawaban dari pelaku atas perbuatan tercelanya kepada sang anak yang masih berusia tujuh tahun.”Saya ke rumah dengan pak RW buat antisipasi hal-hal tidak diinginkan dan ada penengah. Dari situ ayah pelakunya awalnya ada rasa percaya dan tidak percaya, tapi kalau dari ibunya sudah mengetahuinya,” ungkap RW.Sayangnya, pertemuan tersebut tak berjalan dengan baik sehingga menyebabkan trauma pada korban. Tak hanya meninggalkan bekas luka di bagian dubur, korban juga mendapat ancaman dari pelaku.”Sekarang anak saya trauma rasa takut. Terakhir itu diancam sama pelaku, kalau nolak ditampol. Terus dia sakit di area duburnya, badannya juga panas,” akunya. Keesokan harinya, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Minggu, 1 Juni 2025. Namun laporannya itu ditolak.”Sampai di Polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku enggak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” tuturnya.RW mengaku menyambangi DPPPA pada keesokan harinya dan mengurus administrasi. Ibu korban mendapat penjelasan jika DPPPA hanya menangani penyembuhan korban, untuk proses hukum di ranah kepolisian.Pada Selasa, 3 Juni 2025, ibu korban kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual. Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum. Namun meski sudah menyerahkan hasil visum korban untuk melengkapi berkas laporan, pihak Polres Metro Bekasi Kota saat itu dikatakan enggan membuatkan LP.”Terbukti kalau adanya luka di duburnya dan adanya perlakuan pelecehan seksual itu, saya sudah melapor ke pihak kepolisian tapi laporan saya tidak dibuatkan atau tidak direspons dengan baik,” paparnya.Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengaku jika kasus ini sudah ditangani oleh anggotanya.”Sudah ditangani di reskrim ya,” singkatnya saat dikonfirmasi.
Miris, Bocah 8 Tahun di Bekasi Diduga Lecehkan 9 Anak di Bawah Umurnya

Tag:Breaking News