TANGERANG SELATAN, Ketegangan terjadi antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Jalan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Ketegangan dipicu permintaan pihak GRIB agar BMKG menunjukkan surat perintah eksekusi resmi dari pengadilan dalam perkara sengketa lahan yang melibatkan kedua belah pihak.
Hika, perwakilan GRIB yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak jika tanah tersebut memang harus diserahkan kepada BMKG.
Namun, menurut Hika, pengambilalihan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan,” kata Hika.
Baca juga: Ketegangan Terjadi Antara BMKG dan GRIB Jaya di Lahan Sengketa Pondok Aren
Pernyataan itu disampaikan Hika di hadapan perwakilan BMKG, yang mendatangi lokasi bangunan GRIB yang berdiri di atas lahan sengketa, untuk membicarakan status kepemilikan tanah.
Meski pada awalnya pertemuan berlangsung damai, suasana memanas beberapa jam kemudian hingga terjadi adu mulut antara kedua pihak.
Menurut Hika, pengosongan paksa tanpa surat perintah eksekusi resmi dari pengadilan berpotensi menciptakan praktik premanisme, bahkan menimbulkan pertanyaan soal siapa sebenarnya yang berlaku seperti preman.
“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?” ujar Hika.
Baca juga: Kronologi Versi GRIB Jaya soal Sengketa Lahan dengan BMKG di Tangsel
Hika menambahkan, bahwa putusan pengadilan tidak otomatis dapat dijalankan tanpa adanya proses eksekusi yang sah.
“Kalau misalkan di setiap orang menang sengketa, belum keluar surat perintah eksekusi kemudian dengan adanya putusan itu serta-merta langsung dieksekusi paksa, maka akan terjadi banyak premanisme,” kata Hika.
Sementara itu, pihak BMKG yang hadir di lokasi memilih tidak menanggapi lebih lanjut pernyataan dari GRIB Jaya dan lebih banyak mendengarkan.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan ilegal oleh ormas terhadap lahan negara milik BMKG ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kondisi Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki GRIB Jaya, Terpasang 3 Plang dan Bendera Ormas
Dalam laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Kamis (22/5/2025).
Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023.
Dalam praktiknya, sekelompok massa yang mengaku sebagai ahli waris lahan disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutupi papan proyek dengan klaim bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris”.