JAKARTA, Anong (44), pengemudi ojek online (ojol) asal Ciledug, Tangerang, mengaku pendapatannya kini pas-pasan karena sulit mendapat untung dari pekerjaannya sebagai pengemudi ojol.
Pasalnya, pihak aplikator belakangan menerapkan potongan tarif antar penumpang ojol hingga 50 persen.
Berangkat dari keresahan inilah Anong bergabung bersama seribuan pengemudi ojol lainnya dalam demonstrasi bertajuk “Aksi Akbar 205” di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Derita Anong Ojol asal Ciledug, 9 Tahun Hidup Dicekik Potongan Tarif Aplikator
“Ya begini hidup makin pas-pasan, kadang ada juga yang pulang enggak bawa uang karena habis buat beli bensin dan makan doang di jalan,” keluh Anong saat ditemui di lokasi aksi.
Menurut Anong, kebijakan potongan tarif aplikator ini tak memanusiakan para pengemudi sebagai mitra.
Anong yang sudah sembilan tahun lamanya mencari pendapatan sebagai pengemudi ojol pun mengaku kerap menderita.
“Saya sudah dari 2016 jadi ojek online, selama itu lebih banyak dukanya. Aksi unjuk rasa ini sudah sering saya ikut hanya didengar, tapi tidak pernah diimplementasikan aplikator,” kata Anong.
Anong menyatakan, kebijakan potongan tarif 50 persen ini sangat menyengsarakan ojol.
Oleh karena itu, ia mendesak agar potongan tarif dikembalikan ke angka semula, yakni 10 persen.
“Kami mau diturunkan menjadi 10 persen,” imbuh dia.
Adapun pengemudi ojek online yang tergabung dalam asosiasi Garda Indonesia (Garda) menggelar unjuk rasa bertajuk “Aksi Akbar 205” siang ini.
Baca juga: Tak Ikut Demo Ojol, Driver: Bukan Enggak Solidaritas, tapi Saya Punya Tanggungan…
Aksi ini bertujuan untuk menyoroti penolakan para pengemudi terhadap potongan dari aplikator yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan mereka.
Dalam aksi ini, para mitra pengemudi juga menyatakan bahwa mereka akan menghentikan layanan atau off bid melalui aplikasi secara massal sebagai bentuk protes.
Setidaknya ada empat tuntutan dalam aksi ini, yakni kenaikan tarif antar penumpang, kehadiran regulasi makanan dan barang roda dua, ketentuan bersih tarif roda empat, dan kehadiran undang-undang transportasi online Indonesia.