Home / Ekonomi Sirkular / Menteri LH Tindak Pencemar Sungai di Tangerang

Menteri LH Tindak Pencemar Sungai di Tangerang

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menindak pelaku usaha dan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten Tangerang akibat melakukan pencemaran Sungai Cirarab.Tindakan tersebut dilakukan usai keluhan masyarakat terhadap kondisi Sungai Cirarab yang tercemar limbah berbahaya. Adapun, sumber utama dari pencemaran sungai tersebut adalah perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan TPA Jatiwaringin.“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi. Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/5).Hanif mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar.Dia menjelaskan, limbah yang ditimbun terdiri dari fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.“Saat inspeksi lapangan, Tim KLH/BPLH menyatakan bahwa lokasi penimbunan limbah B3 milik CV Noor Annisa tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tim juga melihat secara langsung saat hujan, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan,” ujarnya.Sedangkan, TPA Jatiwaringin ditindak karena melakukan pembuangan air lindi tanpa pengolahan terlebih dahulu ke Sungai Cirarab yang diduga turut berkontribusi terhadap pencemaran air.Selain itu, TPA Jatiwaringin juga melakukan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka atau open burning di dalam lokasi TPA.“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah hingga sepuluh miliar rupiah,” ucap Menteri LH.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *