Home / REGIONAL / Menteri LH Temukan 500 Hektar Lahan Bekas Tambang Belum Dipulihkan di Muara Enim

Menteri LH Temukan 500 Hektar Lahan Bekas Tambang Belum Dipulihkan di Muara Enim

OKI, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menemukan ratusan hektar lahan bekas tambang di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, belum dipulihkan.

Lahan tersebut diketahui sebelumnya dikelola oleh PT Musi Prima Coal (MPC) sebagai tambang batu bara.

“Di data kami, ada sekitar 400–500 hektar lahan pascatambang di perusahaan ini yang belum dipulihkan,” ungkap Menteri Hanif saat melakukan peninjauan di lokasi, Minggu (25/5/2025), dalam keterangan tertulis.

Atas temuan tersebut, Hanif menyatakan akan menurunkan tim pengawasan untuk mendata serta mengevaluasi area yang wajib dipulihkan. PT MPC diberi tenggat waktu satu hingga dua bulan untuk melakukan pemulihan.

Baca juga: Lubang Bekas Tambang di Kaltim Akan Disulap jadi Lahan Pertanian hingga Kolam Ikan

“Jika dalam waktu tersebut tidak dijalankan, maka kami akan berikan sanksi paksaan pemerintah. Bila masih diabaikan, akan kami tindak dengan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Hanif.

Ia menyebut PT MPC hanyalah satu dari ratusan perusahaan tambang di Sumatera Selatan yang belum menjalankan kewajiban pemulihan lahan secara menyeluruh. Pemerintah, menurut Hanif, tengah memetakan seluruh aktivitas pertambangan dan akan menindak setiap pelanggaran secara tegas.

Hanif juga menyatakan keprihatinannya terhadap indikasi praktik pertambangan ilegal dan ekspansi tambang yang menjamah kawasan hutan lindung.

Kementerian Lingkungan Hidup, kata Hanif, akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menindak pelanggaran dari sisi pidana, sementara aspek perdata ditangani oleh KLH/BPLH.

Baca juga: Petani di Jambi Sulap Lahan Bekas Tambang Emas Ilegal Jadi Sawah

“Jika ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka akan kami tindak dari dua sisi: pidana oleh Kementerian Kehutanan dan perdata oleh kami di Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Herdi, menambahkan bahwa keterlibatan Menteri LH akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan perusahaan.

“Selama ini kami hanya bisa memberikan peringatan. Dengan turunnya Menteri langsung, kami harap proses pemulihan lingkungan bisa berjalan lebih cepat,” kata Herdi.

Ia menyebut kunjungan kerja Menteri Hanif sebagai penanda kuat bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi tanggung jawab hukum yang akan ditegakkan secara tegas dan berkeadilan.

“Konsolidasi bersama masyarakat dan penegakan terhadap korporasi berjalan beriringan demi keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” tambahnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *