Home / NEWS / Mensesneg Anggap Wajar Perpres Prabowo soal Jaksa Dilindungi TNI-Polri

Mensesneg Anggap Wajar Perpres Prabowo soal Jaksa Dilindungi TNI-Polri

JAKARTA, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia adalah hal yang normal.

Prasetyo menjelaskan, perpres yang mengatur jaksa dilindungi oleh aparat TNI dan Polri itu  itu merupakan bagian dari adanya kerja sama institusi antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri.

“Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja karena itu bagian dari kerja sama institusi. Ada juga undang-undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman Kepolisian,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresiendan Jakarta, Jumat (23/5/2025).

“Kemudian juga ada MOU antara teman-teman kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri. Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah,” ujar dia melanjutkan.

Baca juga: Alasan Keluarga Jaksa Juga Mesti Dilindungi Negara

Menurut Prasetyo, kehadiran perpres ini dapat semakin memaksimalkan kerja dalam hal pemberantasan korupsi.

“Jadi kalau kemudian teman-teman di Kejaksaan saling berkoordinasi lintas instansi, kita saling memperkuat karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim. Kita bekerja bersama-sama,” imbuh dia.

Praseetyo pun menekankan bahwa tidak harus ada ancaman bersifat militer untuk mendapatkan perlindungan dari TNI.

“Tidak selalu harus seperti itu. Lagi pula maksud saya begini, kita tidak perlu terjebak institusinya. Tapi apa yang bisa kita kerjakan, apa yang bisa kita berikan manfaat untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, kepentingan negara,” imbuhnya.

Baca juga: Koalisi Sipil Desak Prabowo-DPR Tinjau Ulang Perpres Perlindungan Jaksa

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang banyak melakukan penertiban, termasuk di Kejaksaan.

“Dalam prosesnya, pelaksanaan penertiban-penertiban itu juga lintas institusi. Termasuk proses-proses di lapangannya,” kata Prasetyo.

“Nah, maka ini menjadi satu kesatuan dalam proses penegakan hukum di kejaksaan, ini menjadi bagian satu kesatuan. Jadi ya, urgensinya dalam rangka mencapai tujuan tadi,” ujar dia.

Juru Bicara Presiden ini meminta publik tidak khawatir berlebih soal adanya perpres ini dan pemerintah juga menghargai kritik publik atas perpres tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam perpres ini mengatur bahwa perlindungan jaksa bisa dilakukan oleh TNI dan Polri.

Selain itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini memuat unsur yang menegaskan TNI bisa menjaga gedung Kejaksaan Republik Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *