Home / Cek Fakta / Menkomdigi Sebut Ruang Siber Sebagai Pertahanan Nasional, Hoaks hingga Pencurian Data Pribadi Jadi Ancaman

Menkomdigi Sebut Ruang Siber Sebagai Pertahanan Nasional, Hoaks hingga Pencurian Data Pribadi Jadi Ancaman

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, menjaga ruang siber kini menjadi perhatian pemerintah. Ia menyebut ruang siber sebagai medan baru pertahanan nasional.Menurutnya, ancaman terhadap kedaulatan bangsa tak hanya terjadi di dunia nyata saja melainkan juga datang dari ruang digital.”Ruang siber adalah jantung pertahanan baru bangsa. Menjaganya berarti menjaga masa depan Indonesia,” kata Meutya dilansir dari Antara, Rabu (27/5/2025).Dalam kesemaptan itu, Meutya juga menyampaikan sejumlah ancaman yang muncul di ruang digital, di antaranya yaitu penyebaran hoaks dalam bentuk misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.”Hoaks bukan sekadar gangguan informasi, tapi bisa merusak ideologi, memperkeruh politik, dan menghancurkan kohesi sosial,” ucap Meutya.Ancaman lain yang tak kalah serius di ruang digital yaitu serangan siber dan pencurian data pribadi. Salah satunya yaitu kasus peretasan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengganggu layanan bagi 15 juta nasabah. Dalam kasus ini kelompok peretas LockBit 3.0 menuntut tebusan senilai 20 juta dolar AS.​​​​​​​Dia menyampaikan bahwa infrastruktur strategis negara, termasuk militer dan lembaga pemerintahan, juga bisa menjadi sasaran serangan siber. Oleh karena itu, ia mengatakan, penguatan sistem keamanan digital adalah suatu keharusan, bukan pilihan.Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan regulasi untuk menjaga keamanan ruang digital serta menindak pelaku serangan siber.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP TUNAS telah diterbitkan untuk melindungi anak-anak yang mengakses layanan di ruang digital.Selain itu, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional.​​​​​​​Meutya mengajak, seluruh elemen di pemerintahan untuk menjadi penggerak edukasi mengenai digitalisasi dalam upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman serta kejahatan di ruang digital.”Masyarakat perlu dipahamkan bahwa internet bisa jadi manfaat, bisa juga mudarat. Di sinilah pentingnya penyuluhan yang konsisten,” tutup Meutya.Untuk menghadapi tantangan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan berbagai regulasi strategis. Regulasi tersebut termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang revisi UU ITE.Penguatan sistem keamanan digital dinyatakan sebagai keharusan, bukan pilihan. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci dalam menjaga keamanan ruang siber.Menkomdigi menekankan pentingnya efektivitas dalam koordinasi antara Komdigi dan BSSN. Ia juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa keamanan siber adalah prioritas nasional. Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *