Home / HEALTH / Menjelang Akhir Tahun 2025, 88 Persen Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Menjelang Akhir Tahun 2025, 88 Persen Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa sekitar 88 persen dari total 2.700 rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diproyeksikan akan siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Desember 2025.

Sementara itu, 12 persen sisanya akan dikejar melalui pendekatan insentif dan disinsentif.

“Diharapkan 88 persen dari seluruh rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS, akhir tahun ini hitungan kita selesai,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Senin (26/5/2025).

Menurut Budi, sejauh ini sebanyak 57 persen rumah sakit telah memenuhi kriteria KRIS.

Sementara itu, 31 persen lainnya masih dalam tahap persiapan. Sisanya, sekitar 300 rumah sakit belum memenuhi ketentuan KRIS yang ditetapkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Kementerian Hukum untuk Tingkatkan Layanan JKN

Budi menjelaskan bahwa implementasi KRIS sebenarnya sudah dicanangkan sejak 2020. Namun, dalam praktiknya, proses ini menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Dari 12 kriteria KRIS, beberapa hal dinilai masih sulit dipenuhi oleh sejumlah rumah sakit. Salah satu yang paling menonjol adalah kelengkapan tempat tidur pasien.

Setiap tempat tidur, menurut standar, harus dilengkapi dengan colokan listrik, dua stop kontak, dan bel untuk memanggil perawat. Ada sekitar 16 persen RS yang tidak memenuhi kriteria itu.

Selain itu, partisi antartempat tidur serta kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur juga disebut sebagai tantangan utama dalam penerapan KRIS.

Baca juga: Cek Kesehatan Gratis Tanpa Beban BPJS, Semua Warga Bisa Mendaftar

Untuk mempercepat pemenuhan KRIS, pemerintah menerapkan skema insentif dan disinsentif secara bertahap.

Namun, menurut Budi, pendekatan ini lebih bersifat afirmatif dibandingkan sanksi langsung.

“Kita kasih apa tadi, afirmasi lah. Kita kasih ‘ya udah, kalau kamu (tidak memenuhi kriteria KRIS) gak apa-apa. Tapi nanti kalau ada benefit apa, yang dapet hanya yang memenuhi’. Yang gak memenuhi gak dapet,” jelas Budi.

Ia berharap, melalui mekanisme tersebut, rumah sakit akan lebih terdorong untuk meningkatkan fasilitas rawat inapnya.

Baca juga: Menkes: Banyak Pasien TBC Gagal Sembuh karena Tak Tahan Minum Obat Selama Berbulan-bulan

Dalam rapat yang sama, Komisi IX DPR RI turut memberikan sejumlah masukan kepada Kementerian Kesehatan terkait penerapan KRIS.

Salah satunya adalah agar pemenuhan sarana dan prasarana rumah sakit dapat diperhatikan secara bertahap, seiring dengan kesiapan masing-masing fasilitas kesehatan.

Penerapan KRIS menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyetarakan pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *