DESENTRALISASIdan Otonomi Daerah (Otda) yang diterapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ternyata sudah digunakan Kerajaan Majapahit di masa lalu. Pemerintah pusat tidak berwenang mencampuri urusan daerah, meski pemerintah daerah ada kewajiban menyetorkan upeti atau pajak ke pemerintah pusat.Pejabat yang memegang kekuasaan di negara bawahan adalah keluarga Raja Majapahit. Lima provinsi yang disebut mancanagara disebut menurut kiblat yakni utara, timur, selatan, barat, dan pusat masing-masing diperintah oleh juru pangalasan yang bergelar rakryan baik negara bawahan maupun daerah mengambil pola pemerintahan pusat. Baca juga: Kisah Arca Raden Wijaya dan Gayatri Pendiri Kerajaan Majapahit Raja dan juru pangalasan adalah pembesar yang bertanggung jawab, namun pemerintahannya dikuasakan kepada patih. Sama dengan pemerintahan pusat di mana raja Majapahit adalah orang yang bertanggung jawab, tetapi pemerintahannya ada di tangan patih amangkubumi atau patih seluruh negara. Sejarawan Prof Slamet Muljana pada bukunya “Tafsir Sejarah Nagarakretagama”, menyebut itulah sebabnya, menurut Nagarakretagama pupuh 10, jika para patih datang ke Majapahit, mereka mengunjungi gedung kepatihan amangkubumi yang dipimpin Gajah Mada. Administrasi pemerintahan Majapahit dikuasakan kepada lima pembesar yang disebut sang panca ri Wilwatikta yakni patih seluruh negara, demung, kanuruhan, rangga, dan tumenggung.Mereka itulah yang banyak dikunjungi oleh para pembesar negara bawahan dan daerah untuk urusan pemerintahan. Apa yang direncanakan di pusat dilaksanakan di daerah oleh para pembesar tersebut.
Mengenal Sistem Otda Kerajaan Majapahit, Pejabat Bawahan Wajib Setor Upeti ke Pusat

Tag:Breaking News