KOMPAS.com – PT?Pertamina?(Persero) bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB) menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) IX periode 2025–2027.?
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ballroom Grha Pertamina, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hadir dan mengapresiasi inisiatif Pertamina dalam menjalin kesepakatan dengan pekerja.?
Menurutnya, langkah tersebut menjadikan Pertamina sebagai contoh bagi perusahaan lain.
Hubungan industrial yang sehat, kata Yassierli, terwujud melalui musyawarah antara serikat pekerja dan manajemen.
Baca juga: Manajemen Risiko untuk Instansi Pemerintah Tercantum dalam Aturan Ini
“Saya ucapkan selamat atas penandatanganan PKB antara Pertamina dan serikat pekerja. Perjanjian ini menegaskan praktik hubungan industrial Pancasila yang adaptif dan unggul. Proses dialog dan musyawarah bersama adalah kunci kemajuan perusahaan ke depan,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (20/5/2025).
Direktur Utama ?Pertamina, Simon Aloysius Mantiri menegaskan, PKB bukan sekadar dokumen formal.
PKB adalah wujud komitmen bersama untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Dokumen tersebut juga memastikan keseimbangan hak dan kewajiban, di mana keberlanjutan perusahaan berjalan seiring kesejahteraan pekerja.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan ini. Suasana kolaboratif telah membawa kemajuan bagi Pertamina. Peran pekerja adalah jantung operasional perusahaan. Tanpa kontribusi mereka, kita tidak akan berhasil,” ujar Simon.
Baca juga: Demo Ojol, Grab Pastikan Operasional Tetap Berjalan Normal
Presiden FSPBB, Arie Gumilar, menyebut tema PKB kali ini adalah “Penguatan Sumber Daya Manusia untuk Kemajuan dan Kedaulatan Energi Nasional”.
Tema tersebut dipilih untuk menguatkan semangat federasi dan selaras dengan aspirasi manajemen serta cita?cita pemerintah Republik Indonesia.
“Federasi sejak lama mendukung kedaulatan energi nasional di tangan anak bangsa. Kami sepakat menjadikan Pertamina sebagai soko guru kemandirian energi menuju swasembada, keberlanjutan, dan ketahanan nasional,” tutur Arie.
PKB Pertamina adalah hasil perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja. Dokumen ini memuat syarat kerja, hak dan kewajiban, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.
PKB bersifat komprehensif dan bertujuan menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Baca juga: Belum Ada Kesimpulan Negosiasi Tarif dengan AS, Airlangga: Masih Dalam Proses Dinamis
Sebagai pemimpin di bidang transisi energi, Pertamina berkomitmen mendukung target Net?Zero Emission (NZE) 2060.
Pertamina terus mendorong program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Semua upaya ini sejalan dengan penerapan environmental, social, and governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.