Home / Ekonomi / Menaker: Klaim JKP Tak Bisa Gambarkan Kondisi PHK

Menaker: Klaim JKP Tak Bisa Gambarkan Kondisi PHK

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan tak bisa menggambarkan secara langsung kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK). Diketahui, ada perbedaan data yang cukup signifikan di antara keduanya.Dia mengatakan, soal klaim JKP tersebut perlu ditelusuri kapan peserta BPJS Ketenagakerjaan serta kapan periode pekerja tersebut di PHK. Menurut dia, keduanya bisa saja berbeda.”Kita harus lihat siapa yang mengklaim JKP, kapan dia PHK-nya, itu tidak menggambarkan bahwa dia mengambil klaim JKP bulan ini dia di-PHK bulan ini,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).Dia menegaskan pula, kondisi PHK tak bisa dilihat dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Lantaran, klaim JHT tak mesti dilakukan setelah pekerja menghabiskan waktu kerjanya.”Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim JHT, apalagi itu, bisa jadi dia sedang bekerja dia mengambil itu hanya berbekal surat dari HR-nya,” ujar dia.Yassierli bilang, data valid mengenai jumlah PHK didapat dari Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah. “Jadi kami tetap melihat data yang valid itu untuk sementara saat ini adalah kita laporan dari Disnaker,” ucapnya. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sepanjang 1 Januari-20 Mei 2025, ada 26.455 pekerja yang ter-PHK. Angka ini mengalami kenaikan dari jumlah PHK yang dirilis Kemnaker satu bulan sebelumnya atau April 2025.Dari jumlah itu, Jawa Tengah menyumbang angka PHK tertinggi dengan 10.695 orang, Jakarta 6.279 orang, dan Riau 3.570 orang.Sektor-sektor yang terdampak mencakup pengolahan, perdagangan besar eceran, serta jasa, yang menunjukkan dampak luas terhadap perekonomian.Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sejak Januari-April 2025 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) rata-rata mencapai 13.210 klaim per bulan. Angka ini naik drastis dari periode beberapa tahun sebelumnya. Tercatat di 2022 mencapai 844 klaim, pada tahun 2023 mencapai 4.478 klaim dan di 2024 sebesar 4.816 klaim. Sedangkan dari Januari hingga April 2025 sebanyak 52.850 orang telah mengklaim JKP. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia sampaikan adalah data yang sah dan tidak dapat dimanipulasi. Data tersebut diserahkan oleh Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah.”Kita ini sekali lagi berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, tidak ada data yang kami rekayasa, karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas langsung ke pusat dan ini update terus,” tuturnya.Dalam kesempatan itu, ia juga mempertanyakan mengenai adanya angka PHK yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkracht PHK, jadi resmi,” katanya. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *