Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyinggung mengenai hebohnya isu ijazah palsu yang menyeret nama mantan kadernya Jokowi.Hal itu disampaikan dalam sebuah acara peluncuran buku di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta Pusat, Megawati mempertanyakan mengapa publik masih gaduh mengenai keaslian ijazah tersebut. Menurut dia, jika ijazah tersebut benar-benar asli, seharusnya bisa ditunjukkan bukti itu kepada publik tanpa menunggu keributan lebih lanjut.”Orang banyak kok sekarang gonjang-ganjing urusan ijazah, benar apa enggak?” tanya Megawati heran.”Ya kok susah amat ya, kan kalau di ijazah betul gitu, kasih aja ‘ini ijazah saya’, gitu loh,” ungkapnya.Menanggapi hal itu, Jokowi sempat terdiam sebelum menjawab pertanyaan dari awak media. Usai terdiam, dia menjawab kalau sejatinya dirinya bersedih dengan adanya kasus lapor melapor ijazah palsu.”Saya itu sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan,” kata Jokowi usai diperiksa penyidik Bareksrim soal aduan ijazah palsu, di Mabes Polri Jakarta Selasa (20/4/2025).Meski sedih dan kasihan, namun menurut ayah dari wakil presiden Gibran ini, tudingan yang dialamatkan kepadanya sudah keterlaluan.”Tapi ya ini sudah keterlaluan. Jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya ya,” tegas Jokowi. Sebagai informasi, Jokowi menjadi terperiksa atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Eks gubernur Jakarta itu dilaporkan oleh kelompok masyarakat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).Pantauan di lokasi, Jokowi diperiksa sekira hampir 60 menit. Waktu tersebut dihitung sejak kedatangannya sekira pukul 10.00 WIB dan keluar menjelan pukul 11.00 WIB.Menurut TPUA, ke Jokowi diduga melanggar pasal pemalsuan 263 dan 266 soal ijazah palsu tersebut.Diketahui, Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Pasal ini mencakup pembuatan surat palsu, pemalsuan surat, dan penggunaan surat palsu seolah-olah asli.Sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan akta otentik, yaitu pemalsuan dokumen yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.
Megawati Singgung Soal Kasus Ijazah Palsu, Ini Jawaban Jokowi

Tag:Breaking News