Home / Bisnis / Mau Pecah SPPT PBB di Jakarta? Simak Syarat Terbarunya

Mau Pecah SPPT PBB di Jakarta? Simak Syarat Terbarunya

Jakarta  Warga Jakarta yang memiliki tanah atau bangunan bersama dan ingin memisahkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bisa mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB-P2.Proses ini penting agar setiap pemilik atau pihak yang menguasai objek pajak memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dan sesuai porsi kepemilikannya. Berikut penjelasan lengkap mengenai tujuan, persyaratan, dan pentingnya pemecahan SPPT PBB-P2. Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta , Kamis (12/6/2025), pemecahan SPPT PBB-P2 adalah proses administratif untuk memisahkan satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi dua atau lebih, sesuai dengan kepemilikan masing-masing atas objek pajak berupa tanah atau bangunan.Pemecahan ini dilakukan apabila satu objek pajak dimiliki atau dikuasai oleh lebih dari satu pihak dan telah terbagi secara fisik maupun legal. Langkah ini bertujuan agar setiap pihak bisa membayar dan melaporkan pajaknya sendiri-sendiri. Selain itu, proses ini juga berkontribusi dalam penataan administrasi pertanahan yang lebih transparan.   Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB-P2:  Pemecahan SPPT PBB-P2 memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi masing-masing pemilik atau pengguna lahan/bangunan.Dengan memiliki SPPT sendiri, wajib pajak dapat menghindari kesalahan tagihan, penagihan ganda, maupun konflik perpajakan. Hal ini juga memudahkan transaksi jual beli properti dan menjadi bukti administratif yang sah dalam pengurusan legalisasi tanah atau bangunan.  Warga Jakarta yang ingin memecah SPPT PBB-P2 disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap. Proses akan berjalan lebih cepat jika permohonan diajukan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon juga dapat berkonsultasi dengan petugas pajak daerah setempat untuk memastikan bahwa berkas dan data yang diserahkan sudah memenuhi syarat. Dengan demikian, pemecahan SPPT dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa hambatan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *