Home / OTOMOTIF / Masih Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Cek Syaratnya

Masih Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Cek Syaratnya

SAMARINDA, Sejumlah daerah di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, salah satunya Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk segera melunasi kewajiban tanpa dibebani denda tambahan.

Baca juga: Ulasan Lengkap Hyundai Creta N Line Turbo

Pasalnya, dengan program pemutihan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda ini, warga hanya perlu membayar pajak tahunan yang berjalan saja.

A post shared by Sat Lantas Polresta Samarinda (@polresta_samarinda_polantas)

Dilansir dari unggahan akun Instagram @polresta_samarinda_polantas, Sabtu (17/5/2025), ada ketentuan untuk mengikuti program pemutihan ini yaitu:

Diharapkan dengan adanya program pemutihan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat soal pentingnya tertib administrasi kendaraan, sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang sempat mengalami kendala dalam membayar pajak.

Baca juga: Jadwal MotoGP Inggris 2025, Balapan Digelar Pekan Ini

Kesempatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Maka dari itu, warga diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 Juni 2025.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *