Lampung – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengungkapkan sebanyak 67 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil digagalkan di Provinsi Lampung sepanjang periode 2023 hingga 2025.Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri deklarasi anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Lampung, Jumat (16/5/2025).”Ini menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi terhadap pekerja migran ilegal,” kata Karding.Dia bilang, Lampung masuk dalam kategori daerah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang dan penempatan PMI non-prosedural.Berdasarkan data Kementerian P2MI, dalam dua tahun terakhir tercatat sebanyak 67 upaya pengiriman PMI ilegal berhasil dicegah di Lampung. Menurut Karding, angka tersebut menjadi sinyal penting bahwa praktik migrasi ilegal masih menjadi persoalan serius, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki jalur migrasi tidak resmi. Dia juga menyoroti maraknya jaringan perekrut ilegal yang menyusup ke desa-desa di Lampung dengan menawarkan pekerjaan cepat ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.”Para perekrut memanfaatkan rendahnya literasi migrasi di pedesaan. Sehingga dengan mudah merekrut para calon pekerja,” ungkapnya.Dia menjelaskan, kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang belum stabil serta minimnya pengetahuan tentang migrasi aman menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku perekrutan ilegal.Karding menegaskan bahwa PMI yang diberangkatkan secara non-prosedural sangat rentan menjadi korban TPPO, mulai dari eksploitasi seksual hingga kerja paksa.”Tanpa dokumen dan jalur resmi, mereka tidak memiliki perlindungan hukum di negara tujuan,” dia memungkasi.
Marak Kasus PMI Ilegal di Lampung, Menteri Karding: Perekrut Manfaatkan Rendahnya Literasi Migrasi di Pedesaan

Tag:Breaking News