Home / NEWS / Makelar Judi Online Klaim Utusan Kominfo, Uang Haram Dipakai Istri Belanja Barang Mewah

Makelar Judi Online Klaim Utusan Kominfo, Uang Haram Dipakai Istri Belanja Barang Mewah

JAKARTA, Makelar Muhrijan alias Agus mengaku sebagai utusan direktur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), saat melindungi ribuan situs judi online. 

Ia diduga menyembunyikan uang haram hasil dari praktik melindungi situs judi online (judol) melalui istrinya, Darmawati, yang kini menjadi terdakwa.

Hal ini terungkap dalam dakwaan Darmawati yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Skandal Kominfo Terkuak: Pegawai hingga Orang Dekat Menteri Diduga Bekingi 20.000 Situs Judol

Dari dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judi untuk mengurus perlindungan tersebut.

Dari praktik ini, Muhrijan menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian, yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.

Dana hasil praktik tersebut diserahkan kepada Darmawati di kontrakan yang berlokasi di Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening BCA atas nama Darmawati di Kantor BCA KCP Pondok Indah Mall.

Baca juga: Pembelaan Budi Arie Usai Namanya Terseret dalam Dakwaan Kasus Judol Kominfo

“Untuk penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening BCA nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan yang dikutip Kompas.com pada Selasa (20/5/2025).

Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dengan nilai lebih dari Rp 3,9 miliar.

Uang hasil dari praktik membekingi situs perjudian yang diterima Muhrijan alias Agus, kemudian digunakan oleh Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk gawai, kendaraan, dan perhiasan. Berikut daftarnya:

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *