BEKASI, Polisi menangkap mahasiswa berinisial FA (19) yang diduga mencabuli siswi SMP di Kabupaten Bekasi pada Senin (19/5/2025).
“Pelaku seorang pria berinisial FA (19), kami amankan semalam di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Mustofa di Cikarang, Selasa (20/5/2025). Dikutip dari Antara.
Baca juga: Kenalan lewat Medsos, Mahasiswa di Bekasi Diduga Cabuli Siswi SMP
Dari keterangan keluarga korban, peristiwa itu terjadi pada akhir Maret 2025 di Kampung Baru, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Korban saat itu pulang ke rumah hingga larut malam.
“Orang tua korban menemukan isi percakapan di media sosial yang menunjukkan ajakan pelaku untuk bertemu,” katanya.
Setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, korban mengaku dijemput untuk dibawa ke rumah pelaku. Di kediaman itu, korban diberi makanan dan minuman hingga diajak masuk ke dalam kamar.
“Di tempat tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban,” katanya.
Petugas langsung menindaklanjuti keterangan korban dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Sukatani.
“Pada saat penangkapan, pelaku tengah bersembunyi di rumah orang tuanya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Baca juga: Terbongkarnya Aksi Cabul Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi
Polisi juga menyita barang bukti pakaian yang dikenakan saat kejadian. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa korban ke kediamannya dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk selalu melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan serta tindakan pelecehan seksual.
“Kami turut mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap anak guna dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.