BENGKULU, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja bernama Yosef (17), di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu, Minggu (18/5/2025).
Ketiga pelaku berinisial RP (14), MP (22), dan AJ (26). Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, aksi penusukan tersebut terjadi setelah ketiganya pulang dari sebuah pesta pernikahan dalam kondisi mabuk.
“Di pesta pernikahan itu ketiga pelaku menenggak minuman keras,” jelas Sudarno dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama 15 temannya nongkrong di lokasi kejadian pada dini hari. Ketiga pelaku yang melintas dengan sepeda motor sempat diteriaki oleh salah satu rekan korban. Tak terima dengan hal itu, para pelaku berhenti dan mengacungkan senjata tajam ke arah kelompok korban.
Baca juga: Pria yang Tikam Orang Pacaran di Jambi Nikahi Kekasih di Kantor Polisi
Aksi tersebut memicu respons dari kelompok korban yang kemudian melempari pelaku dengan batu. Para pelaku sempat melarikan diri dan kembali lagi dengan dua orang tambahan.
Namun, saat kembali ke lokasi, para pelaku hanya mendapati Yosef yang tertinggal. Mereka pun langsung menyerang korban. Tersangka AJ menikam korban, sementara RP dan MP memukulinya.
“Korban tertinggal di lokasi kemudian tersangka menikam korban di bagian rusuk kanan, ada juga yang memukuli korban. Tersangka yang melakukan penusukan berinisial AJ, dua lainnya memukuli korban,” jelas Sudarno.
Setelah menyerang korban, para pelaku sempat membawanya ke RS Tiara Sella untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan. Para tersangka kemudian melarikan diri.
“Setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, para tersangka melarikan diri. Tidak lama setelah kejadian tersebut, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengeroyokan,” ujar Sudarno.
Baca juga: Terganggu Suara Ribut, ART di Tanah Bumbu Kalsel Aniaya Dua Anak Majikan, Satu Tewas
Tim Resmob Macan Gading dari Satreskrim Polresta Bengkulu segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan olah tempat kejadian perkara. Satu per satu pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu siang.
“Tersangka yang ditangkap pertama kali inisial AJ, kemudian dilakukan interogasi, hingga tim Resmob berhasil menangkap RP dan MP. Kami masih melakukan pengembangan, memastikan ada pelaku lain atau tidak,” imbuhnya.
Saat ini, dua tersangka dewasa diproses melalui peradilan umum, sementara RP yang masih di bawah umur akan diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau.