Home / Ekonomi / Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex

Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyebutkan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yakni Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto berkilah soal kewajiban pembayaran pesangon karyawan Sritex. Manajemen Sritex menilai, pesangon menjadi tanggung jawab kurator.Wamenaker Immanuel mengatakan telah mendapat mandat dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membangun komunikasi soal kepastian pesangon tersebut. Noel sapaan akrabnya mengaku sudah berbicara dengan bos Sritex.”Tapi ya begitu, mereka (manajemen) bilang ya ‘tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak’. Alasannya apa? ‘Karena itu sudah di wilayah kurator’. Sampai di situ yang bisa kita upayakan, yang membangun komunikasi,” ungkapnya, dikutip Jumat, (23/5/2025).Wamenaker Noel menegaskan kewajiban Sritex terhadap buruh harus dituntaskan.”Ya, tanggung jawab itu tetap harus dibebani kepada manajemen yang lama ya, gak bisa enggak. Kemarin kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon,” ujar Noel.Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka.Noel menuturkan, tetap mengawal proses pemberian hak-hak eks buruh Sritex tersebut. Siapapun nanti yang memegang tanggung jawab soal pesangon.”Tapi kita lihat nanti ke depan, tapi yang pasti siapapun punya tanggung jawab terhadap kewajiban yang harus dibayarkan ke buruh ya. Tapi kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritek,” kata dia.”Tapi yang pasti siapapun nanti kita akan lihat. Kita akan kaji siapa yang punya kewajiban besar terhadap pesangon,” Noel menambahkan.Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).Ketiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu. Qohar mengatakan, ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.Seperti dilansir Antara, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *