Jakarta Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025. Sebelumnya TBP dikisaran 4,25 persen.Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penurunan ini berlaku untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sementara TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.“Rapat Dewan komisioner lembaga penjamin simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis point Serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum,” kata Purbaya dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di kantor LPS, Jakarta, Selasa (27/5/2025).Adapun untuk rinciannya, Purbaya menyampaikan untuk Bank Umum TBP rupiah turun menjadi 4,00%, dan valuta asing tetap di 2,25%, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP rupiah menjadi 6,50%“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai 30 September 2025,” ujarnya.Purbaya mengatakan, penetapan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan.LPS juga kembali menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai TBP. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi syarat dalam program penjaminan simpanan.“Kami kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum dari setiap suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan,” jelasnya. Sehubungan dengan hal itu, LPS mengimbau agar bank menyampaikan informasi TBP secara transparan dan terbuka kepada nasabah dan calon nasabah. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui kantor-kantor bank, media informasi, dan seluruh saluran komunikasi bank.Untuk memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan, LPS juga meminta bank memperhatikan ketentuan TBP dalam kegiatan penghimpunan dana. Selain itu, bank diminta untuk tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjaga pengawasan ekuitas sesuai ketentuan Bank Indonesia.
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen

Tag:Breaking News