Home / Travel / Long Weekend Lagi, 6 Juni 2025 Apakah Libur?

Long Weekend Lagi, 6 Juni 2025 Apakah Libur?

Jakarta – 6 Juni 2025 apakah libur? Ya, Anda kembali akan menikmati long weekend, pekan depan. Hari libur nasional, disusul akhir pekan dan cuti bersama itu datang setelah libur panjang minggu ini, yakni 29 Mei─1 Juni 2025 untuk memperingati hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Isa Almasih, disambung cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025, serta weekend.Jumat, 6 Juni 2025, adalah Hari Raya Iduladha, disambung akhir pekan, kemudian cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025. Menurut kalender libur 2025, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun ini. Di bulan Mei saja sudah ada tiga long weekend yang berjarak hanya per dua minggu.Daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025 merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.Setelah long weekend minggu ini dan minggu depan, masih ada tiga periode libur panjaaang lainnya selama 2025, yakni:Secara lengkap, berikut daftar libur nasional 2025:Sementara itu, cuti bersama tercatat ada 10 hari selama tahun 2025. Secara lengkap, daftarnya, yaitu:Disebutkan dalam SKB bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberi pelayanan langsung pada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.Sebelum mengajukan cuti, Anda perlu mengetahui aturan cuti yang termasuk akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Contohnya, karyawan dalam setahun memiliki cuti 12 hari, mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cutinya.”Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB tersebut.Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur pimpinan masing-masing. “Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” menurut SKB. Dengan total 27 hari libur yang mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyusun rencana tahunan, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional. Penetapan ini pun diharapkan berdampak positif terhadap sektor ekonomi dan pariwisata.  

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *