Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik di Depok, Bekasi, dan Tangerang pada hari ini, Jumat, 23 Mei 2025.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk.
Samsat Keliling juga melayani program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang saat ini masih berlangsung di Jawa Barat dan Banten hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini, denda pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.
Namun demikian, layanan Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan, termasuk pergantian pelat nomor kendaraan.
Untuk keperluan tersebut, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai tempat kendaraan terdaftar.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Kota Depok Secara Online
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jumat, 23 Mei 2025
Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang pada Jumat, (23/5/2025):
Depok:
Bekasi:
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Bekasi Secara Online
Tangerang:
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Tangerang Banten Secara Online
Syarat Dokumen Layanan Samsat Keliling
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling harus membawa dokumen berikut:
Masyarakat wajib pajak diimbau datang sesuai dengan jadwal operasional Samsat Keliling yang telah ditetapkan di masing-masing lokasi, guna memastikan proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Samsat Keliling di Depok, Bekasi, dan Tangerang, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.