BEKASI, Lima pria berinisial M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25) ditangkap polisi karena mengedarkan berbagai jenis narkoba di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
“Untuk latar belakang yang bersangkutan pengangguran,” kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Kasus peredaran narkoba tersebut terungkap dalam rentang waktu Mei-April 2025.
Baca juga: Residivis Narkoba di Johar Baru Kembali Ditangkap, 2 Paket Sabu Disita
Adapun M dan K ditangkap di sebuah kamar kontrakannya di kawasan Setu pada 11 April 2025.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 154,32 gram.
Pada 29 April 2025, polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini polisi menangkap S di Mustikajaya.
Dari tangan S, polisi menyita 22 paket sabu seberat 34,86 gram dan plastik klip bening berisi satu setengah butir ekstasi.
Lima hari kemudian, polisi menangkap FM di sebuah apartemen di Tarumajaya pada 3 Mei 2025.
Di lokasi, polisi menemukan bahan baku bibit sintetis seberat 373,5 gram dan 14 plastik daun sintetis dengan berat lebih dari 2.000 gram.
Dua pekan berikutnya, polisi menangkap MS di Cibitung. Ia ditangkap karena menjual obat jenis G sebanyak 780 butir, obat eksimer 483 butir, dan tramadol 76 butir.
Apri mengatakan, para pelaku umumnya mengedarkan narkoba melalui media sosial.
“Sasaran korbannya masih umum, sarana pengedarannya melalui medsos termasuk Instagram,” imbuhnya.
Baca juga: Ulah Anggota Ormas di Kebayoran Baru, Palak Warga Bertahun-tahun untuk Beli Narkoba
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat sampai 20 tahun penjara.
Sedangkan, penyalahgunaan obat daftar G yakni Pasal 435 UUD RI Nomor 17 dengan ancaman pidana hukuman penjara empat sampai 10 tahun penjara.