Home / Peristiwa / Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Titik, Ini Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Titik, Ini Lokasinya

Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Sabtu (21/6/2025). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus pergi ke kantor Satpas.Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih efisien dan praktis.Dilansir dari Antara, SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan dapat diakses di beberapa lokasi, antara lain Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C.Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.Penting untuk dicatat bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diperpanjang di kantor Satpas.Layanan SIM Keliling menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan:Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling sesuai dengan peraturan pemerintah. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.Dengan kebijakan baru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai tanggal kedaluwarsa SIM.Pemegang SIM yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi kepolisian setempat atau akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *